RUZKA INDONESIA — Dua aksi pengeroyokan terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dalam waktu hampir bersamaan pada Sabtu dini hari, 31 Oktober 2026. Kedua peristiwa itu berlangsung di Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Majalengka.
Polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat, sementara sembilan orang lainnya masih diburu.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan kedua peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus disampaikan pada Senin, 2 November 2026, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Udiyanto.
Kasus pertama berlangsung di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Korban bernama Wildan, 27 tahun, saat itu sedang berkumpul bersama sekitar sepuluh orang rekannya.
Situasi berubah setelah sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sebelas orang mendatangi lokasi dan memicu perselisihan.
Perselisihan tersebut berujung kekerasan. Salah seorang pelaku diduga mengarahkan senjata tajam jenis cerulit ke kepala Wildan. Ujung senjata itu membentur rolling door kios, sedangkan bagian gagangnya mengenai kepala korban.
Sasaran Pengeroyokan
Serangan tidak berhenti di situ. Pelaku lainnya ikut memukul korban menggunakan tangan kosong. Bahkan, seorang pelaku sempat melemparkan botol minuman keras ke arah Wildan, meski tidak mengenai sasaran.
Teman korban bernama Yoga juga menjadi sasaran pengeroyokan. Ia mengalami luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa kedua terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Korban berinisial DMS, 21 tahun, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandung bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor berknalpot brong.
Ketika melintas di lokasi, DMS merasa tangannya terkena lemparan batu dan puntung rokok dari sekelompok orang yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Ia kemudian memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud pelemparan tersebut.
Namun, upaya meminta penjelasan itu justru berujung cekcok dan pemukulan. Seorang pria berinisial A.N.S. diduga menjadi orang pertama yang menyerang DMS. Tiga orang lainnya kemudian ikut melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Serangan diarahkan ke bagian wajah, dada, dan kedua tangan korban. Akibatnya, DMS mengalami rasa sakit dan memar di sejumlah bagian tubuh.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Tiga orang berkaitan dengan kasus di Kecamatan Sumberjaya, sedangkan satu orang lainnya terkait pengeroyokan di Kecamatan Majalengka.
Polisi Buru Sembilan Orang Lainnya
Polisi masih memburu sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam kedua peristiwa itu. Mereka telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam pengungkapan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, celana, telepon genggam, serta sepeda motor Suzuki GSX-R150 beserta dokumen kendaraan dan remote kunci kontak.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Aldy mengatakan penyidikan masih berlangsung di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Polisi juga terus mengejar sembilan orang yang belum tertangkap untuk mengungkap peran masing-masing dalam kedua kasus tersebut. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar