RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia diminta tidak ragu untuk memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009โ2024.
Skandal penyelewengan tata kelola minyak dan gas bumi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Desakan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menyusul gelombang penggeledahan dan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi kunci oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., mengapresiasi keagresifan penyidik yang telah menginterogasi jajaran Direksi PT Migas Bekasi, pejabat Pemkot Bekasi, pimpinan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), hingga manajemen mitra swasta Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Namun, Marulitua menegaskan bahwa penetapan penanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada tingkat operasional semata.
Dalam konstruksi tata kelola BUMD, Wali Kota Bekasi memegang posisi krusial sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang menentukan arah kebijakan strategis, pengesahan addendum KSO, hingga persetujuan laporan keuangan.
Penggeledahan kantor BUMD dan pemanggilan saksi dari pihak Pertamina hingga Foster Oil adalah bukti Kejagung telah mengantongi indikasi kuat kejahatan sistemik.
“Namun, KPM adalah penanggung jawab utama kebijakan BUMD. Oleh karena itu, memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bukan sekadar opsi, melainkan keharusan hukum yang mutlak untuk mengurai persetujuan KSO serta menelusuri aliran dana (money trail) dalam skandal Rp 2 triliun ini. Kejagung jangan terkesan ragu; seharusnya kantor Wali Kota Bekasi juga segera digeledah,” tegas Marulitua dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (01/11/2026).
Marulitua menyoroti panjangnya rentang waktu perkara (2009โ2024) yang menuntut kejaksaan menguji asas pertanggungjawaban pembiaran (omissio) maupun persetujuan kontrak yang merugikan daerah.
Ia mendesak Jampidsus Kejagung untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka agar perkara ini tidak tersandera oleh kalkulasi politik.
“Segera umumkan dan tetapkan para tersangkaโbaik dari unsur pejabat pengambil kebijakan Pemkot Bekasi, direksi BUMD, maupun pengurus korporasi swasta rekanan,” lanjutnya.
Imbauan Pengawasan Internal Kejagung
Selain mendesak pengusutan hingga tingkat pengambil kebijakan, Marulitua mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyidikan agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang di internal kejaksaan.
“Jangan sampai penegakan hukum dalam kasus ini justru menjadi ajang transaksi seperti tuduhan kelam yang pernah mencoreng era eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jangan biarkan marwah dan keadilan yang sedang diperjuangkan Kejaksaan Agung kembali terciderai oleh perbuatan tercela dan koruptif dari oknum di internal,” lugas Marulitua.
Atas dasar itu, LBH Peradi Profesional meminta Jamwas Kejagung melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tim penyidik yang menangani kasus ini.
Pemeriksaan Saksi Sesuai Kebutuhan Pembuktian
Menanggapi desakan dan permintaan pemeriksaan terhadap pejabat kunci Pemkot Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan terukur berdasarkan strategi pembuktian tim penyidik Pidsus.
Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi wewenang teknis penyidik di lapangan.
“Sepenuhnya hal itu merupakan kewenangan penyidik terkait strategi dan urgensi dalam rangka pembuktian nantinya. Sepanjang keterangan atau pemeriksaan pihak terkait memang diperlukan, pasti akan dilakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu waktu saja,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
LBH Peradi Profesional memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan korupsi KSO PT Migas Bekasi ini hingga tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar