Hukum
Beranda ยป Berita ยป Perkomhan Lapor Dugaan Suap Putusan Kasasi 742 K/TUN/2026 ke KPK

Perkomhan Lapor Dugaan Suap Putusan Kasasi 742 K/TUN/2026 ke KPK

Ketua Umum Perkomhan, Priyanto (kanan) didampingi Perkomhan Bogor, Asep Mulyadi saat aktivitas di Surakarta, beberapa waktu lalu. (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan praktik mafia peradilan dalam pengurusan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 17/PERKOMHAN/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.

Ketua Umum Perkomhan Priyanto, S.H., M.H. menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung tersebut.

“Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tercatat didistribusikan kepada Majelis Hakim Agung pada tanggal 30 Oktober 2026. Bahwa pada tanggal yang sama Majelis Hakim Agung telah menjatuhkan putusan,” tulis Priyanto dalam laporan tersebut, Senin (2/11/2026).

Menurut Perkomhan, proses distribusi hingga putusan perkara kurang dari 24 jam sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan normal.

Gedung FISIP Unpatti Mangkrak 3 miliar, Pengamat Hukum Desak Kejati Maluku Seret Pelaku!

“Kecepatan penanganan perkara menimbulkan kecurigaan adanya intervensi, suap-menyuap dan mafia peradilan yang mengkondisikan hasil putusan untuk kepentingan pihak tertentu,” tulisnya.

Perkomhan memohon kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa aliran dana ke Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiarto, S.H., M.H., serta melakukan pemantauan terhadap para pihak yang terkait.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap penegakkan hukum dan keadilan, kami memohon kepada KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Priyanto. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

27 Proyek Mangkrak di PUPR Kaltim, LBH Peradi Tantang Kejati Kaltim Periksa Kontraktor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom