RUZKA INDONESIA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengimbau pelaku usaha agar mengelola limbah yang dihasilkan sesuai ketentuan.
Adapun, langkah tersebut dilakukan guna mencegah pencemaran lingkungan, terutama sumber air dan sungai.
Setiap perusahaan maupun pelaku usaha wajib mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
โPerusahaan atau pelaku usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan fasilitas tersebut berfungsi secara optimal dan benar-benar dimanfaatkan,โ ungkap Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Senin (02/11/2026).
Keberadaan IPAL perlu diimbangi dengan pengoperasian dan pemeliharaan secara rutin. Sebab, fasilitas yang tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“DLHK Kota Depok juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah,” jelas Reni.
Dia mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kewajiban pengelolaan limbah secara bertanggung jawab, termasuk memastikan setiap limbah yang dihasilkan telah melalui proses pengolahan sesuai standar.
โKami terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan limbah agar kualitas lingkungan di Kota Depok dapat terus terjaga,โ pungkas Reni. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar