RUZKA INDONESIA — Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa hasil suket tidak sah dan kasus lain yang menimpa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Gibran dapat dimakzulkan melalui mekanisme konstitusi di DPR RI.
Terdapat dua alasan yang bisa menjadi dasar pengajuan pemakzulan, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.
“Alasan tersebut berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur sejumlah dasar pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Ahad (01/11/2026).
Adapun irisan impeachment dengan Pasal 7A yang mengatur tentang enam alasan untuk pemakzulan yakni:
- Pengkhianatan kepada negara.
- Korupsi.
- Suap
- Tindak pidana berat lainnya.
- Perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat,
Jimly menjelaskan, saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah memutuskan bahwa persyaratan yang dipersoalkan ketika itu dapat dipenuhi.
Namun, menurut Jimly, belakangan muncul bukti baru atau novum yang dinilai belum dipertimbangkan dalam proses sebelumnya.
“Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” jelasnya.
Polemik Akun Kaskus Bernama Fufufafa
Selain persoalan persyaratan pencalonan, Jimly juga menyinggung polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi alasan pemakzulan apabila dapat dibuktikan bahwa Gibran merupakan pemilik akun tersebut dan pernah menyangkalnya.
“Bahkan sebagai alasan pemakzulan itu dari enam alasan, ada dua alasan, satu lagi Fufufafa. Masalahnya wapres sesudah menduduki jabatan wakil presiden mengatakan bahwa ‘itu bukan saya’, jadi seorang pejabat publik menduduki jabatan wakil presiden itu kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong,” tutur Jimly.
Ia juga menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan berbohong kepada publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Yang perbuatan tercela ini misalnya adalah berbohong. Coba kalau dibilang ‘memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa’ misalnya ia terus terang begitu, selesai urusan tapi ini enggak ‘oh itu bukan saya’. Itu pembuktian Roy Suryo 99,9 itu dibawa ke MK nanti pembuktian dengan kontra bukti, ada bahan lagi,” papar Jimly.
Saat ditanya mengenai kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke persidangan MK, Jimly menyebut hal itu dimungkinkan melalui mekanisme pemakzulan.
Jimly menjelaskan, prosesnya harus diawali dari DPR dengan memenuhi persyaratan dukungan anggota sebagaimana diatur konstitusi.
“Lho itu impeachment, jadi alasan untuk impeachment, prosesnya mulai dari 2/3 dari DPR, kalau hadir 2/3 setuju jadi itu, sampai ke MK misalnya oleh DPR dua alasannya, satu dia berbohong karena Fufufafa, dua karena dia tidak memenuhi syarat lagi,” pungkasnya. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar