RUZKA INDONESIA — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan peningkatan Jalan Tlagah โ Bulangan Barat (akses Blumbungan, Kecamatan Pegantenan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus memantik perhatian publik.
Kendati penyidik telah menggelar sanksi penggeledahan maraton hingga menjemput paksa kontraktor pelaksana, hingga kini Kejari Pamekasan belum kunjung menetapkan tersangka.
Proyek jalan yang dibiayai dari Dana Bagi Host Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp3,7 Miliar (nilai kontrak Rp2,9 Miliar oleh CV Dzarrin Putra Utama) tersebut mendadak diputus kontrak secara sepihak pada akhir Desember 2025 akibat indikasi kuat kegagalan spesifikasi teknis dan dugaan mark-up anggaran.
Rangkaian Penggeledahan dan Pemeriksaan Maraton
Jejak penanganan kasus ini terbilang progresif di tingkat awal.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan sebelumnya menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pamekasan serta beberapa ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan.
Tumpukan dokumen pengadaan, berkas kontrak, hingga unit harddisk disita.
Tak berhenti di situ, lebih dari 30 saksiโmulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang UKPBJ, hingga pejabat teknis Dinas PUPRโtelah diperiksa secara mendalam.
Status Penanganan Mengendap
Bahkan, penyidik menggandeng Satreskrim Polres Pamekasan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur CV Dzarrin Putra Utama (berinisial M) di kawasan Gresik.
Namun, mengendapnya status penanganan di tahap Penyidikan Umum (Dikum) tanpa adanya pengumuman nama tersangka mengundang kritik tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Kejari Pamekasan beralasan pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
LBH Peradi Profesional: “Kejaksaan Harus Tegas, Jangan Sampai Masuk Angin!”
Menanggapi lambannya penetapan tersangka usai serangkaian langkah progresif penyidik, Marulitua Rajagukguk, S.H., Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional, memberikan sorotan dan analisis hukum yang tajam.
Menurut Maruli, proses penggeledahan, penyitaan alat bukti elektronik, serta penjemputan paksa saksi kunci sebenarnya sudah memancarkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (mens rea dan actus reus) yang benderang.
“Penggeledahan dan penjemputan paksa itu tindakan pro-justitia yang terukur. Kalau semua bukti fisik dan dokumen sudah disita, bahkan saksi kunci sudah dijemput paksa, lantas apa lagi yang ditunggu? Kejaksaan Negeri Pamekasan harus menunjukkan ketegasan independensi hukum. Jangan sampai publik berspekulasi bahwa perkara ini mulai ‘masuk angin’ atau tersandera oleh kompromi politik lokal,” tegas Marulitua Rajagukguk saat diminta tanggapannya, Minggu (01/11/2026).
Maruli mengutarakan, kendati kejaksaan beralasan menunggu LHP PKN dari BPK untuk menentukan actual loss (kerugian nyata), hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulur-ulur kepastian hukum. Apalagi dugaan tindak pidana korupsi mengenai kegagalan spesifikasi teknis atau under spek dan korupsi mark up.
Itu modus operandi dalam tindak pidana korupsi yang sederhana dan mudah dibuktikan, pakai ahli konstruksi dan membandingkan antara kontrak dengan realisasi, maka akan tergambar jelas tindak pidana korupsinya.
Tingkat kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dipertaruhkan di sini. Proyek ini bersumber dari DBHCHTโuang rakyat hasil cukai yang seharusnya menyejahterakan masyarakat Madura melalui infrastruktur yang layak.
“Ketika jalannya rusak dan putus kontrak, rakyat yang dirugikan secara langsung. Kejaksaan wajib transparan dan segera menetapkan siapa aktor intelektual serta kontraktor nakal di balik proyek bermasalah ini!” tambah Sekretaris LBH Peradi Profesional tersebut.
Celah ‘Pengaburan’ Barang Bukti
Menanti Keberanian Kejari Pamekasan
Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur kerap menjadi celah terjadinya ‘pengaburan’ barang bukti atau manuver antar-aktor yang terlibat.
Publik kini menagih keberanian Kejari Pamekasan untuk tidak sekadar garang di awal melalui aksi penggeledahan, tetapi juga tuntas menyeburkan para pelaku ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Pamekasan menyatakan masih terus berkoordinasi intensif dengan auditor BPK guna mempercepat keluarnya nilai resmi kerugian negara sebelum menggelar perkara (expose) penetapan tersangka. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar