RUZKA INDONESIA — Suhu pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan (Jaksel), milik PT Surya Sentosa-Cempaka Group, memanas.
Bukan soal siapa ketuanya, tapi soal prosesnya yang diduga ‘menabrak’ aturan Peraturan Gubernur (Pergub).
Seluruh pemilik yang dimotori Ibu Tia dan Ibu Ils, akhirnya angkat bicara usai audiensi panas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, pada 11 September 2026.
Audiensi itu adalah tindak lanjut pengaduan mereka langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dalam Panitia Musyawarah (Panmus), memang ada unsur pemilik dan ada wakil developer.
Kenapa Developer Ikut Voting
Seluruh pemilik tidak pernah menolak developer duduk di Panmus untuk urusan data. Yang dipersoalkan adalah, kenapa wakil developer ikut voting menentukan Ketua Panmus?
Padahal aturannya sangat jelas. Pergub DKI Jakarta 132/2018 jo 133/2019 Pasal 26 ayat (6) berbunyi: Wakil pelaku pembangunan tidak memiliki hak suara.
Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) No. 4 Tahun 2025 memang memasukkan developer ke dalam Panmus, tapi tidak ada satu ayat pun yang mengatakan developer punya hak suara. Kekosongan itu yang kini dimanfaatkan.
“Ini akal-akalan hukum. Permen tidak melarang bukan berarti membolehkan. Kalau aturannya kosong, jangan langsung diisi dengan kepentingan developer.
Musyawarah boleh ikut, tapi menentukan ketua jangan. Itu konflik kepentingan,” tegas Ibu Tia dengan nada tinggi.
Ibu Tia bahkan membongkar dugaan pembenaran yang keliru.
“Jangan pelintir Putusan MA No. 4 P/HUM/2026. MA itu membolehkan developer ada di Pengurus Bersama sebagai transisi, bukan memberi restu developer ikut coblos-coblosan di Panmus,” timpal Ibu Ils.
Isu HGB
Seluruh pemilik juga geram dengan dua jurus yang dinilai sebagai tekanan. Jurus pertama: isu HGB. Tiba-tiba dalam audiensi, Dinas PRKP DKI Jakarta membawa-bawa soal HGB yang mau habis harus cepat bentuk P3SRS.
“Kenapa baru sekarang HGB diributkan? HGB itu sudah mau habis sejak bertahun-tahun lalu. Kenapa timeline Pemkot Jaksel dulu didiamkan? Jangan jadikan HGB sebagai alat untuk mengancam seluruh pemilik supaya menerima Panmus yang cacat ini,” semprot Ibu Tia.
Faktanya, sengketa ini berawal dari Surat Kadis PRKP 28 Juli 2026 yang mengesahkan Panmus tersebut. Seluruh pemilik sudah menyurat dua kali ke Dinas PRKP, tidak digubris. Akhirnya lapor Gubernur DKI Jakarta.
Ironisnya, audiensi hasil disposisi Gubernur DKI Jakarta itu justru dipimpin oleh Dinas PRKP yang dilaporkan.
“Kami lapor Dinas, tapi yang sidang kami ya Dinas itu sendiri. Kami minta pimpinan forum netral, ditolak. Di mana netralitasnya? Kami merasa di pingpong,” ungkap Ibu Tia.
Fasilitasi Sengketa
Lebih aneh lagi, bukannya memfasilitasi sesuai Pasal 97 Permen PKP 4/2025 yang mewajibkan Dinas memfasilitasi sengketa hingga dua kali, seluruh pemilik malah diarahkan untuk langsung litigasi ke pengadilan.
“Proses yang cacat tetap dipaksakan jalan, kami yang protes malah disuruh gugat. Ini namanya cuci tangan. Fasilitasi saja belum selesai, kok sudah lempar ke pengadilan? Fungsi Dinas itu pembina, bukan hakim,” pungkasnya.
Seluruh pemilik menegaskan satu sikap yakni mau P3SRS cepat terbentuk, tapi harus sah. Jangan lahirkan P3SRS dari proses yang haram secara hukum, yang nantinya justru tidak dipercaya oleh seluruh pemilik dan hanya akan menjadi alat developer. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar