Lingkungan Nasional
Beranda ยป Berita ยป Langgar Tata Ruang, Dinas PUPR Depok Pasang Plang Peringatan di Tiga Bangunan

Langgar Tata Ruang, Dinas PUPR Depok Pasang Plang Peringatan di Tiga Bangunan

Petugas Dinas PUPR Kota Depok sedang memasang banner peringatan atas pelanggaran tata ruang pendirian bangunan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memasang plang pengawasan dan peringatan di tiga bangunan yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, Rabu (16/09/2026) lalu.

Pemasangan plang dipimpin Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok, Isty Restusari, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN wilayah Kota Depok, David Pardamean.

Pemasangan plang menyasar PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, dan Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.

Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro menjelaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap tindak lanjut surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak terkait.

โ€œPemasangan tanda pemberitahuan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,โ€ ujar Yodi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/09/2026).

Dinas PUPR Depok Rekonstruksi Jalan Jembatan Serong-Muhidin, Target Desember Kelar

Pelanggaran RTH

Berdasarkan hasil pengawasan, PT Amanullah Modis Mandiri melanggar zona kawasan lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota dengan mendirikan gudang.

Sementara itu, Perumahan Casa Grande dan Alif Park Residence melanggar sempadan Kali Krukut dan Kali Pesanggrahan, termasuk membelokkan aliran sungai.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Depok mewajibkan pihak pengembang menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Khusus di Kali Pesanggrahan, aliran sungai wajib dikembalikan sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022.

Ia menegaskan, plang pengawasan yang telah dipasang tidak boleh dipindahkan atau dirusak tanpa izin tertulis. Meski demikian, jalur koordinasi administratif tetap dibuka bagi pihak terkait.

Ateng Sutisna Pimpin HPDKI, Bawa 5 Agenda Besar untuk Peternak

โ€œPenataan ruang butuh kepatuhan bersama demi menjaga keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat Kota Depok,โ€ tegas Yodi. (***)

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom