RUZKA INDONESIA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok memasang plang pengawasan dan peringatan di tiga bangunan yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, Rabu (16/09/2026) lalu.
Pemasangan plang dipimpin Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Depok, Isty Restusari, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN wilayah Kota Depok, David Pardamean.
Pemasangan plang menyasar PT Amanullah Modis Mandiri di Kelurahan Krukut, Perumahan Casa Grande di Kelurahan Grogol, dan Perumahan Alif Park Residence di Kecamatan Cipayung.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro menjelaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk pengawasan langsung terhadap tindak lanjut surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak terkait.
โPemasangan tanda pemberitahuan ini untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kota Depok berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,โ ujar Yodi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/09/2026).
Pelanggaran RTH
Berdasarkan hasil pengawasan, PT Amanullah Modis Mandiri melanggar zona kawasan lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota dengan mendirikan gudang.
Sementara itu, Perumahan Casa Grande dan Alif Park Residence melanggar sempadan Kali Krukut dan Kali Pesanggrahan, termasuk membelokkan aliran sungai.
Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Depok mewajibkan pihak pengembang menghentikan aktivitas dan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Khusus di Kali Pesanggrahan, aliran sungai wajib dikembalikan sesuai peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022.
Ia menegaskan, plang pengawasan yang telah dipasang tidak boleh dipindahkan atau dirusak tanpa izin tertulis. Meski demikian, jalur koordinasi administratif tetap dibuka bagi pihak terkait.
โPenataan ruang butuh kepatuhan bersama demi menjaga keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat Kota Depok,โ tegas Yodi. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar