Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kantor ATR/BPN Depok Paparkan Dua Terobosan Layanan Pertanahan

Kantor ATR/BPN Depok Paparkan Dua Terobosan Layanan Pertanahan

Warga sedang menunggu pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok mulai menata ulang pola pelayanan publik.

Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya memaparkan dua terobosan besar terkait dengan pembagian wilayah layanan berbasis tipologi dan peluncuran layanan “Peralihan Hak Terintegrasi” yang ditarget selesai 10 hari kerja.

“Arah reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN yang kini menyasar percepatan dan kepastian layanan di daerah,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN, Budi Jaya, saat coffee norning bersama media di Aula Kantor ATR/BPN Kota Depok, Selasa (15/09/2026).

Menurut Budi, wilayah Kantor ATR/BPN Kota Depok ada enam wilayah layanan, satu pintu tapi lebih spesifik. Salah satu perubahan yang disiapkan BPN Depok adalah pembagian wilayah kerja.

“Kenapa enam wilayah? Karena masuk tipologi A. Jadi nanti lebih spesifik. Misalnya wilayah 1 untuk Kecamatan A dan Kecamatan B. Nanti penanggungjawabnya jelas untuk melayani di wilayah itu,” jelasnya.

YLKI Minta Gojek-Grab Cs Tak Pindahkan Beban Tarif 8% Perpres Ojol ke Konsumen

Penentuan Wilayah Layanan

Penentuan wilayah layanan ini berbasis administrasi dan volume layanan, tujuannya agar masyarakat tidak lagi numpuk di satu titik dan pelayanan bisa lebih cepat.

Meski begitu, Budi Jaya menegaskan saat ini sistem masih dalam tahap transisi. Untuk sementara pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa dengan “nomor 1”.

Ia mencontohkan Kabupaten Bandung di Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan sistem ini.

“Ini banyak tantangan karena transisi. Tapi kami sudah siapkan sebaik mungkin,” tegasnya.

Kota Depok menjadi satu-satunya di Jawa Barat (Jabar) yang ditunjuk Kementerian sebagai proyek tahap 1, bersama Jakarta Barat. Program ini sudah berjalan sejak 17 Agustus 2026.

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menkeu Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman

“Layanan ini khusus untuk 5 kategori peralihan hak: jual beli, hibah, waris, lelang, dan lainnya. Targetnya, proses balik nama selesai maksimal 10 hari kerja,” terangnya.

Budi Jaya membeberkan, selama ini proses lama bukan hanya di Kantor ATR/BPN Kota Depok.

“Yang bikin lama itu simpul simpulnya. Dari kesepakatan jual beli, ke PPAT, ke BKD untuk bayar BPHTB, baru ke BPN untuk sertifikat. Kalau semua kewajiban penjual dan pembeli sudah selesai, di BPN kami target 5 hari. Sisanya 2 hari untuk dinas terkait,” ungkapnya. (***)

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

UI Dorong Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya untuk Lindungi Pekerja

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom