RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menginstruksikan UPTD Metrologi Legal untuk melakukan pengujian terhadap meteran parkir di seluruh area Kota Depok.
Hal ini merupakan langkah krusial dalam tata kelola fasilitas publik khususnya pada alat pengukur waktu atau sistem pembayaran parkir otomatis (parking meter).
โTolong UPTD Metrologi Legal lakukan pengecekan semua parkiran seluruh Depok, saya minta dicek secepatnya,โ ujar
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah di SPBE Catur Jaya Perkasa, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/09/2026).
Menurut Chandra, pengujian meteran parkir bertujuan untuk memastikan akurasi perhitungan durasi dan tarif parkir.
Hal ini penting agar tidak ada pengguna jasa yang dirugikan akibat kesalahan sistem (overcharging), sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perparkiran.
Serta membangun kepercayaan masyarakat bahwa tarif yang dibayar sesuai dengan durasi parkir.
โSaya minta pastikan semua sesuai takaran sehingga konsumen mendapatkan haknya sesuai apa yg biaya mereka keluarkan,โ ucap Chandra.
Tujuh Penera dan Pengawas UPTD Metrologi Legal
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Wakil Wali Kota Depok dengan menurunkan tim penera dan pengawas.
Sebagai informasi, tujuh penera dan pengawas UPTD Metrologi Legal Kota Depok telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kalibrasi Mikro Meter dari Kementerian Perdagangan RI.
โKami tentunya akan berkoordinasi dengan perangkat lainnya terkait jumlah parkir di Depok agar bisa menentukan waktu pelaksanaan tera dan tera ulangnya,โ pungkas Zaki. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar