RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya menjaga kualitas udara dan mencegah pencemaran udara.
Adapun salah satunya dengan melaksanakan uji emisi kendaraan yang hari ini dilaksanakan di Halaman Kantor PBB, Balai Kota Depok, Rabu (16/09/2026).
Selanjutnya akan digelat dj Perumahan Telaga Golf Sawangan pada Kamis (17/09/2026).
Kepala Dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan bahwa antusias warga cukup besar.
Harapannya seluruh kendaraan yang melakukan uji emisi memiliki kesadaran tinggi untuk mengetahui status kendaraannya.
โDari hasil uji emisi ini, pemilik kendaraan bisa mengetahui kondisi pembakaran bahan bakarnya. Kalau lulus uji emisi berarti pemeliharaannya baik dan pembakaran bahan bakarnya cukup baik. Tapi kalau tidak lulus, berarti harus segera dicek kembali bengkel,โ ujar Reni, Kamis (17/09/2026).
Hasilnya Dapat Diketahui Langsung
Dia menjelaskan, proses uji emisi berlangsung sekitar 20 detik untuk setiap kendaraan.
Adapun hasil pemeriksaannya dapat diketahui langsung oleh pemilik kendaraan dengan mengakses website https://ppmu.kemenlh.go.id/langit-biru/.
Untuk masa berlaku hasil uji emisi tersebut selama satu tahun.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan yang diberikan secara gratis ini. Silahkan datang dan diuji kendaraannya, ini merupakan fasilitas yang kami berikan dan tentunya akan bermanfaat bagi lingkungan,” pungkas Reni. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar