RUZKA INDONESIA — Sempat adu mulut dengan warga yang mengaku pemilik bangunan, akhirnya aparat Satpol PP Kota Depok berhasil membongkar bangunan liar (Bangli) dan lapak PKL di sepanjang Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Kamis (17/09/2026).
Pembongkaran dilakukan terhadap 170 bangli dan lapak PKL yang menempati lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (fasum) serta berdiri diatas trotoar dan saluran air.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan penertiban dilakukan sesuai standar operasional dan peraturan yang berlaku.
โTotal sebanyak 170 bangli dan lapak PKL yang kami bongkar karena melanggar Perda terkait pelanggaran bangunan diatas lahan fasos fasum,” ungkapnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Penertiban Umum.
โPenertiban ini sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali. Mereka juga sudah mengetahui aturan yang berlaku. Bahkan tadi ada yang menyampaikan bahwa sudah lima kali ditertibkan, tetapi masih kembali berjualan,โ ungkap Agus.
Meski begitu, ia menegaskan penertiban bukan berarti melarang masyarakat untuk berdagang.
Pemkot Depok tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha, namun harus dilakukan di lokasi yang sesuai peruntukannya.
โKami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan atau disediakan. Bisa melalui UMKM dan tempat-tempat yang memang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan, bukan di atas trotoar semaunya,โ jelas Agus.
Gencarkan Patroli
Satpol PP tidak ingin penertiban hanya menjadi kegiatan sesaat. Setelah lokasi dibersihkan, pengawasan akan dilakukan untuk memastikan bangunan maupun PKL tidak kembali menempati trotoar dan fasilitas umum.
Agus mengatakan aparat Satpol PP Kota Depok akan melakukan patroli secara berkala.
Selain bangunan, keberadaan instalasi listrik pada bangli juga menjadi perhatian.
Satpol PP mengacu pada surat edaran dan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terkait larangan pemberian aliran listrik kepada bangli dan PKL.
โKami mengimbau agar bangunan liar dan PKL tidak diberikan aliran listrik. Seperti yang terlihat, bangunan-bangunan liar di atas trotoar tersebut sebagian memiliki listrik dan meteran,โ pungkas Agus. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar