RUZKA INDONESIA – Greenpeace Indonesia menyambut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuka surat keputusan (SK) pencabutan izin usaha pertambangan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Putusan ini menegaskan putusan sebelumnya oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), yang menyatakan bahwa dokumen pencabutan izin dan detail tahapannya merupakan informasi terbuka untuk publik.
“Putusan ini sedikit menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan: segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sudah hampir satu tahun Greenpeace Indonesia mencari dokumen resmi SK pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut pada Juni 2025, tak ada dokumen resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik.
Greenpeace Indonesia pertama kali mengajukan permintaan informasi ke Kementerian ESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah ramainya desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat. Surat balasan Kementerian ESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Masih di bulan yang sama, Greenpeace menyurati BKPM, tapi surat itu tak berbalas hingga berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat.
Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace, yakni bahwa dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya adalah informasi terbuka untuk publik. Adapun informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan disepakati untuk tidak dibuka atau dihitamkan.
Putusan itu menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim SK pencabutan tersebut merupakan rahasia. Namun bukannya menjalankan putusan, BKPM mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta.
“Gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka? Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas.
Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut.
Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting. Darat dan lautnya menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar