RUZKA INDONESIA — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok mulai menata ulang pola pelayanan publik.
Kepala Kantor BPN Depok, Budi Jaya memaparkan dua terobosan besar terkait dengan pembagian wilayah layanan berbasis tipologi dan peluncuran layanan “Peralihan Hak Terintegrasi” yang ditarget selesai 10 hari kerja.
“Arah reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN yang kini menyasar percepatan dan kepastian layanan di daerah,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN, Budi Jaya, saat coffee norning bersama media di Aula Kantor ATR/BPN Kota Depok, Selasa (15/09/2026).
Menurut Budi, wilayah Kantor ATR/BPN Kota Depok ada enam wilayah layanan, satu pintu tapi lebih spesifik. Salah satu perubahan yang disiapkan BPN Depok adalah pembagian wilayah kerja.
“Kenapa enam wilayah? Karena masuk tipologi A. Jadi nanti lebih spesifik. Misalnya wilayah 1 untuk Kecamatan A dan Kecamatan B. Nanti penanggungjawabnya jelas untuk melayani di wilayah itu,” jelasnya.
Penentuan Wilayah Layanan
Penentuan wilayah layanan ini berbasis administrasi dan volume layanan, tujuannya agar masyarakat tidak lagi numpuk di satu titik dan pelayanan bisa lebih cepat.
Meski begitu, Budi Jaya menegaskan saat ini sistem masih dalam tahap transisi. Untuk sementara pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa dengan “nomor 1”.
Ia mencontohkan Kabupaten Bandung di Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan sistem ini.
“Ini banyak tantangan karena transisi. Tapi kami sudah siapkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Kota Depok menjadi satu-satunya di Jawa Barat (Jabar) yang ditunjuk Kementerian sebagai proyek tahap 1, bersama Jakarta Barat. Program ini sudah berjalan sejak 17 Agustus 2026.
“Layanan ini khusus untuk 5 kategori peralihan hak: jual beli, hibah, waris, lelang, dan lainnya. Targetnya, proses balik nama selesai maksimal 10 hari kerja,” terangnya.
Budi Jaya membeberkan, selama ini proses lama bukan hanya di Kantor ATR/BPN Kota Depok.
“Yang bikin lama itu simpul simpulnya. Dari kesepakatan jual beli, ke PPAT, ke BKD untuk bayar BPHTB, baru ke BPN untuk sertifikat. Kalau semua kewajiban penjual dan pembeli sudah selesai, di BPN kami target 5 hari. Sisanya 2 hari untuk dinas terkait,” ungkapnya. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar