RUZKA INDONESIA โ Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti skandal penyadapan ilegal yang menjerat eks Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan tiga perwira tinggi lainnya.
Bareskrim Mabes Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penangkapan tersebut atas dugaan penyadapan ilegal telepon seluler Presiden Prabowo, pengusaha, hingga aktivis tanpa prosedur verifikasi hukum yang sah dan disertai dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Fitra menilai kasus ini menunjukkan buruknya akuntabilitas alat keamanan negara.
“Ketika sekelas Presiden saja bisa disadap tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka ini menandakan ada ancaman yang lebih besar lagi bagi warga sipil. Fondasi demokrasi kita juga semakin rapuh. Terlebih lagi alat tersebut dibeli dengan menggunakan uang publik senilai ratusan miliar rupiah,” tulis Fitra dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan riset Fitra bersama Elsam pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun yang dialokasikan pada empat lembaga, yaitu BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri. Besarnya dana tidak dibarengi transparansi.
Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) teknologi pengawasan sering tertutup (off-budget) dan tidak melalui LPSE terbuka, dengan metode Penunjukan Langsung (PL) masif dengan dalih kerahasiaan operasi.
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2024 dan Permenhan No 10 Tahun 2022 memberi ruang diskresi PBJ rahasia. Pengawasan hanya internal oleh Inspektorat, sehingga FITRA menilai menciptakan ruang gelap.
Fitra juga mencatat lima risiko PBJ rahasia:
- Kebutuhan anggaran sulit dipertanyakan
- Harga sulit diuji dan transparansi lemah
- Kekuasaan pengambilan keputusan terlalu terkonsentrasi
- Penyalahgunaan alat berarti penyalahgunaan APBN
- Kerahasiaan disalahgunakan untuk menghalangi pemeriksaan BPK, padahal Pasal 10 UU No.15 Tahun 2004 memberi BPK kewenangan mengakses dokumen.
Kekosongan Hukum
Skandal terjadi leluasa akibat kekosongan hukum. Wewenang penyadapan tersebar di peraturan sektoral tanpa satu undang-undang komprehensif yang mengatur surveillance termasuk spyware. Tidak ada judicial oversight yang efektif maupun kewajiban pelaporan publik.
Demi menyelamatkan demokrasi, Fitra mendesak:
- Bongkar seluruh aktor intelektual dibalik penyadapan dan audit forensik alat
- Pemerintah dan DPR segera rumuskan UU spesifik tentang batasan, tujuan, dan standar HAM dalam penggunaan alat sadap, wajib izin hakim
- Wajibkan PBJ teknologi intelijen transparan melalui E-Procurement dengan kategori pengawasan khusus
- Bangun pengawasan independen yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI dengan audit berkala dan laporan tahunan non-teknis kepada publik. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar