Hukum
Beranda ยป Berita ยป Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden dan Pejabat Negara

Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden dan Pejabat Negara

Para tersangka dugaan penyadapan ilegal presiden. Iat

RUZKA INDONESIA โ€“ Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Modus operandi, pada kurun waktu 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, kemudian menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.

Padahal kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Gelapkan 17 Sertifikat Warisan, Calon Dubes BP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik menerapkan tiga pasal berlapis. Pertama Pasal 25 jo Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua Pasal 332 ayat 1 tentang akses ilegal komputer dan sistem elektronik dengan ancaman 6 tahun, serta ketiga Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.

Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Ini adalah baru awal, kami akan melaksanakan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kabareskrim. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com


Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom