RUZKA INDONESIA โ Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Modus operandi, pada kurun waktu 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, kemudian menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti.
Padahal kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penyidik menerapkan tiga pasal berlapis. Pertama Pasal 25 jo Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua Pasal 332 ayat 1 tentang akses ilegal komputer dan sistem elektronik dengan ancaman 6 tahun, serta ketiga Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Ini adalah baru awal, kami akan melaksanakan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Kabareskrim. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar