Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tidak hanya Kapolres, tiga anggota lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah penonaktifan telah dilakukan terhadap empat personel.

“Keempatnya kini menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Empat personel tersebut masing-masing AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Dua Kasus Kekerasan di Majalengka, Polisi Telusuri Keterlibatan 13 Orang

Seiring penonaktifan, Polri juga melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya Kapolres Boyolali dimutasi mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.

Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada September 2026.

Dalam kasus itu polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S dan mengembangkan perkara untuk mencari satu orang lain yang diduga terkait.

Persoalan mencuat setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah saat petugas mendatangi lingkungan pondok pada dini hari. Dugaan tersebut yang kemudian menyita perhatian publik.

Polri menegaskan pemeriksaan Propam masih berjalan untuk mengungkap dasar penggeledahan, surat perintah, hingga tindakan personel di lapangan, termasuk mencocokkan keterangan dengan pihak pesantren. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Perkomhan Lapor Dugaan Suap Putusan Kasasi 742 K/TUN/2026 ke KPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom