Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kasus Gibran, Jimly: Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan di DPR

Kasus Gibran, Jimly: Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan di DPR

Jimly Asshiddiqie dalam kanal YouTube Total Politik. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa hasil suket tidak sah dan kasus lain yang menimpa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, Gibran dapat dimakzulkan melalui mekanisme konstitusi di DPR RI.

Terdapat dua alasan yang bisa menjadi dasar pengajuan pemakzulan, yakni dugaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden dan dugaan perbuatan tercela.

“Alasan tersebut berkaitan dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur sejumlah dasar pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Jimly dalam kanal YouTube Total Politik, dikutip Ahad (01/11/2026).

Adapun irisan impeachment dengan Pasal 7A yang mengatur tentang enam alasan untuk pemakzulan yakni:

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas

  1. Pengkhianatan kepada negara.
  2. Korupsi.
  3. Suap
  4. Tindak pidana berat lainnya.
  5. Perbuatan tercela
  6. Tidak lagi memenuhi syarat,

Jimly menjelaskan, saat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah memutuskan bahwa persyaratan yang dipersoalkan ketika itu dapat dipenuhi.

Namun, menurut Jimly, belakangan muncul bukti baru atau novum yang dinilai belum dipertimbangkan dalam proses sebelumnya.

“Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR,” jelasnya.

Polemik Akun Kaskus Bernama Fufufafa

Selain persoalan persyaratan pencalonan, Jimly juga menyinggung polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran.

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menjadi alasan pemakzulan apabila dapat dibuktikan bahwa Gibran merupakan pemilik akun tersebut dan pernah menyangkalnya.

DPW PPP Banten: Pemecatan Waketum dan Sekjen Demi Konsolidasi 2029

“Bahkan sebagai alasan pemakzulan itu dari enam alasan, ada dua alasan, satu lagi Fufufafa. Masalahnya wapres sesudah menduduki jabatan wakil presiden mengatakan bahwa ‘itu bukan saya’, jadi seorang pejabat publik menduduki jabatan wakil presiden itu kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong,” tutur Jimly.

Ia juga menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan berbohong kepada publik dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Yang perbuatan tercela ini misalnya adalah berbohong. Coba kalau dibilang ‘memang itu saya tapi kan waktu itu saya masih muda belum jadi apa-apa’ misalnya ia terus terang begitu, selesai urusan tapi ini enggak ‘oh itu bukan saya’. Itu pembuktian Roy Suryo 99,9 itu dibawa ke MK nanti pembuktian dengan kontra bukti, ada bahan lagi,” papar Jimly.

Saat ditanya mengenai kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke persidangan MK, Jimly menyebut hal itu dimungkinkan melalui mekanisme pemakzulan.

Jimly menjelaskan, prosesnya harus diawali dari DPR dengan memenuhi persyaratan dukungan anggota sebagaimana diatur konstitusi.

Kasus Pembakaran Mie Babi: PBNU Imbau Masyarakat Jangan Terpancing Provokasi, Jaga Sukoharjo Tetap Damai!

“Lho itu impeachment, jadi alasan untuk impeachment, prosesnya mulai dari 2/3 dari DPR, kalau hadir 2/3 setuju jadi itu, sampai ke MK misalnya oleh DPR dua alasannya, satu dia berbohong karena Fufufafa, dua karena dia tidak memenuhi syarat lagi,” pungkasnya. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom