Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas

Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum.

“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Mediodecci menjelaskan KM 127 dan KM 128 bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Menurutnya, kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan. Fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, dan dapat memicu konflik sosial.

Kasus Gibran, Jimly: Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan di DPR

“Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten,” tegasnya.

Terkait mekanisme, kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak dilakukan serta merta, namun berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada PSE dalam sistem SAMAN.

KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN berupa verifikasi atas temuan atau aduan dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1×12 jam untuk konten mendesak. Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi.

“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

Melalui kejelasan kriteria dan pedoman moderasi konten, Komdigi mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat tanpa mengesampingkan hak menyampaikan kritik dan pendapat secara sah. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

DPW PPP Banten: Pemecatan Waketum dan Sekjen Demi Konsolidasi 2029

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom