Hukum
Beranda ยป Berita ยป LBH Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi, Kapuspenkum: Penyidik Atur Strategi Pembuktian

LBH Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi, Kapuspenkum: Penyidik Atur Strategi Pembuktian

Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia diminta tidak ragu untuk memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi periode 2009โ€“2024.

Skandal penyelewengan tata kelola minyak dan gas bumi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Desakan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Profesional menyusul gelombang penggeledahan dan pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi kunci oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., mengapresiasi keagresifan penyidik yang telah menginterogasi jajaran Direksi PT Migas Bekasi, pejabat Pemkot Bekasi, pimpinan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), hingga manajemen mitra swasta Foster Oil & Energy Pte Ltd.

Namun, Marulitua menegaskan bahwa penetapan penanggung jawab hukum tidak boleh berhenti pada tingkat operasional semata.

LBH Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi BBWS Mesuji

Dalam konstruksi tata kelola BUMD, Wali Kota Bekasi memegang posisi krusial sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang menentukan arah kebijakan strategis, pengesahan addendum KSO, hingga persetujuan laporan keuangan.

Penggeledahan kantor BUMD dan pemanggilan saksi dari pihak Pertamina hingga Foster Oil adalah bukti Kejagung telah mengantongi indikasi kuat kejahatan sistemik.

“Namun, KPM adalah penanggung jawab utama kebijakan BUMD. Oleh karena itu, memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bukan sekadar opsi, melainkan keharusan hukum yang mutlak untuk mengurai persetujuan KSO serta menelusuri aliran dana (money trail) dalam skandal Rp 2 triliun ini. Kejagung jangan terkesan ragu; seharusnya kantor Wali Kota Bekasi juga segera digeledah,” tegas Marulitua dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (01/11/2026).

Marulitua menyoroti panjangnya rentang waktu perkara (2009โ€“2024) yang menuntut kejaksaan menguji asas pertanggungjawaban pembiaran (omissio) maupun persetujuan kontrak yang merugikan daerah.

Ia mendesak Jampidsus Kejagung untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka agar perkara ini tidak tersandera oleh kalkulasi politik.

Pembacaan Tuntutan Selalu Ditunda, LBH Desak Vonis Maksimal Bagi PT. Genesis

“Segera umumkan dan tetapkan para tersangkaโ€”baik dari unsur pejabat pengambil kebijakan Pemkot Bekasi, direksi BUMD, maupun pengurus korporasi swasta rekanan,” lanjutnya.

Imbauan Pengawasan Internal Kejagung

Selain mendesak pengusutan hingga tingkat pengambil kebijakan, Marulitua mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyidikan agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang di internal kejaksaan.

“Jangan sampai penegakan hukum dalam kasus ini justru menjadi ajang transaksi seperti tuduhan kelam yang pernah mencoreng era eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jangan biarkan marwah dan keadilan yang sedang diperjuangkan Kejaksaan Agung kembali terciderai oleh perbuatan tercela dan koruptif dari oknum di internal,” lugas Marulitua.

Atas dasar itu, LBH Peradi Profesional meminta Jamwas Kejagung melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tim penyidik yang menangani kasus ini.

Pemeriksaan Saksi Sesuai Kebutuhan Pembuktian

Menanggapi desakan dan permintaan pemeriksaan terhadap pejabat kunci Pemkot Bekasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara independen dan terukur berdasarkan strategi pembuktian tim penyidik Pidsus.

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi wewenang teknis penyidik di lapangan.

“Sepenuhnya hal itu merupakan kewenangan penyidik terkait strategi dan urgensi dalam rangka pembuktian nantinya. Sepanjang keterangan atau pemeriksaan pihak terkait memang diperlukan, pasti akan dilakukan pemeriksaan. Tinggal menunggu waktu saja,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).

LBH Peradi Profesional memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan korupsi KSO PT Migas Bekasi ini hingga tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom