Hukum
Beranda ยป Berita ยป Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Pria di Majalengka Diduga Bawa Kabur Motor Perempuan Rp24 Juta

Kenalan Lewat Aplikasi OMI, Pria di Majalengka Diduga Bawa Kabur Motor Perempuan Rp24 Juta

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyerahkan sepeda motor Desi yang kembali, setelah dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Berkenalan melalui aplikasi media sosial berujung petaka bagi seorang perempuan berinisial Desi (35), warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sepeda motor Honda Scoopy miliknya diduga dibawa kabur pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI.

Pria berinisial D.A.A. (35) tersebut kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket Alfamart di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.19 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.

Pelaku Pejambretan Mahasiswi FIB UI di Kukusan Depok Ditangkap

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi OMI pada pertengahan September 2026.

Setelah berkenalan, keduanya bertukar nomor telepon dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, pria itu mengaku bernama Adi Ardiansyah, berstatus duda, bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan berasal dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Komunikasi yang terjalin selama beberapa waktu kemudian berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu secara langsung.

Bertemu Pertama Kali, Motor Korban Diduga Dibawa Kabur

Pertemuan pertama keduanya berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di kawasan Alun-alun Majalengka.

Kejagung Cabut Status Cekal Dirut PT Djarum Victor Hartono, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Saat itu, korban meminta pria yang baru dikenalnya tersebut untuk mengantarkan dirinya ke perusahaan PT Shoetown Ligung.

Namun, di tengah perjalanan, keduanya singgah di sebuah minimarket Alfamart di Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran.

Korban kemudian masuk ke minimarket untuk berbelanja bersama pria tersebut. Situasi berubah ketika korban tidak lagi melihat keberadaan pria yang menemaninya.

Saat keluar dari minimarket, korban mendapati pria tersebut sudah tidak ada. Sepeda motor Honda Scoopy warna hijau miliknya dengan nomor polisi E 6103 UAK juga ikut menghilang.

Korban menduga pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI itu telah membawa kabur kendaraannya.

Hapus Nama Saksi Korupsi Impor Tekstil, Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp60 Miliar dan Hotel di Bali

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Diduga Berpura-pura Menjadi Pasangan

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus pendekatan personal dengan berpura-pura menjadi pasangan atau pacar korban.

Setelah hubungan komunikasi terjalin dan keduanya sepakat bertemu, pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy warna hijau, satu lembar STNK, satu buah BPKB, dua buah remote kunci kontak, satu buah sweater hitam, serta satu buah celana panjang berbahan kain warna krem.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi media sosial, terutama jika hubungan tersebut masih terjalin dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta tetap waspada saat bertemu langsung dengan orang yang belum dikenal dekat, serta tidak mudah memberikan kepercayaan yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom