RUZKA INDONESIA — Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional melayangkan kritik tajam dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk tidak lagi mengulur waktu dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kabupaten Mesuji.
Proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung tersebut dinilai berjalan lamban, menggantung, dan berpotensi kehilangan kepastian hukum di tingkat penyidikan.
Berdasarkan data penegakan hukum, kasus yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp97,8 miliar ini telah resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Juni 2024 lalu.
Namun, hingga memasuki akhir tahun 2026, perkara yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp14,3 miliar tersebut belum juga menetapkan dan mengumumkan nama-nama tersangka secara terbuka ke hadapan publik.
Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk mengecam keras lambannya penanganan perkara yang dinilainya telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta merugikan para petani lokal.
Menurutnya, mandeknya penetapan tersangka di tingkat penyidikan dalam durasi yang sangat lama dapat memicu spekulasi buruk publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.
“Kasus korupsi Irigasi Gantung Bandar Anom Mesuji ini sudah berstatus penyidikan, tetapi sampai hari ini publik tidak melihat adanya ketegasan berupa penetapan dan penahanan tersangka. Ini preseden buruk. Penegakan hukum tidak boleh masuk angin atau ragu-ragu dalam membongkar kejahatan yang merampas hak-hak dasar petani dan uang rakyat,” tegas Marulitua dalam keterangannya, Ahad (01/11/2026).
Amburadul dan Retak-retak
Maruli menjelaskan bahwa kondisi fisik saluran irigasi gantung sepanjang 93 kilometer tersebut kini dilaporkan amburadul, retak-retak, dan gagal berfungsi optimal akibat dugaan penyimpangan spesifikasi teknis.
Hal ini memperkuat indikasi adanya persekongkolan jahat yang melibatkan unsur internal pengendali anggaran di BBWS Mesuji Sekampung dengan pihak korporasi swasta selaku kontraktor pelaksana.
Atas kondisi tersebut, Maruli menegaskan agar Kejati Lampung bergerak cepat mengumumkan serta menahan para tersangka utama, baik dari pejabat pembuat komitmen maupun penyedia jasa rekanan pemenang tender.
Maruli menambahkan, apabila Kejati Lampung terus menunjukkan progres yang stagnan, pihaknya mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk segera menarik dan mengambil alih penanganan perkara dari daerah.
Selain itu, ia juga mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar membuka secara transparan hasil audit kerugian negara demi mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Maruli memastikan LBH Peradi Profesional akan terus mengawal kasus ini melakukan pelaporan di Gedung Bundar dan Jamwas Kejagung jika penegakan hukum di daerah tetap berjalan di tempat. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar