RUZKA INDONESIA — Lebih dari satu miliar pekerja di dunia diperkirakan terpapar bahan kimia berbahaya setiap tahun.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, paparan tersebut berkontribusi terhadap sekitar satu juta kematian akibat penyakit akibat kerja.
Di Indonesia, sektor industri dasar dan kimia juga termasuk lima besar sektor usaha dengan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tertinggi, mencapai 12,1 persen dari total kasus nasional yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Profil K3 Nasional 2022.
Persoalan tersebut mendorong Prof. Mila Tejamaya, S.Si., MOHS., Ph.D. mengusulkan strategi nasional guna memperkuat pengelolaan bahan kimia berbahaya.
Gagasan itu disampaikan dalam orasi ilmiah berjudul โStrategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Rangka Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaโ saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Universitas Indonesia (UI) dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Prof. Mila menegaskan, perlindungan pekerja dari bahaya bahan kimia bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap regulasi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sekaligus investasi untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan bangsa.
โIndonesia memiliki berbagai regulasi terkait bahan kimia berbahaya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, regulasi yang tersebar ini membutuhkan harmonisasi agar pengelolaan bahan kimia berjalan secara terpadu,โ ungkapnya.
Untuk itu, Prof. Mila mengusulkan pembentukan Badan Nasional Bahan Kimia Berbahaya yang bertugas mengharmonisasikan regulasi lintas sektor menjadi peraturan payung (umbrella regulation). Badan tersebut diharapkan menyusun panduan, pedoman, dan code of practice bagi industri dalam mengelola risiko K3.
Strategi nasional tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam empat pilar implementasi dan pengawasan, yaitu kepatuhan dan penegakan regulasi, penguatan manajemen risiko, pemantauan dampak berkelanjutan
Lalu, kesiapsiagaan dan respons darurat.
Pilar pertama mencakup penguatan penerapan Globally Harmonized System for Chemical Labelling and Classification (GHS), pengawasan terhadap akurasi dan kelengkapan Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet/SDS), serta penguatan perizinan produksi, ekspor, impor, dan distribusi bahan kimia berbahaya.
Perlu Bangun Sistem Data
Pemerintah juga perlu membangun sistem basis data atau inventory nasional untuk mengetahui jenis dan distribusi bahan kimia yang beredar.
Pilar kedua menitikberatkan pada manajemen risiko melalui tahapan antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan penerapan hierarki pengendalian yang tepat.
Pendekatan ini perlu diterapkan tidak hanya di industri formal, tetapi juga pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan Prof. Mila bersama mahasiswa dan tim peneliti, masih ditemukan pajanan bahan kimia yang melampaui nilai ambang batas (NAB) pada pekerja di sektor formal maupun UKM.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan akut maupun kronis. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital untuk pemetaan dan pemodelan pajanan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan guna menghasilkan penilaian risiko yang lebih akurat dan menentukan metode pengendalian yang sesuai.
Pilar ketiga diarahkan pada tersedianya data yang dapat menggambarkan dampak pajanan dalam jangka panjang.
Penguatan Monitoring Pajanan
Langkahnya meliputi penguatan monitoring pajanan, surveilans kesehatan, serta penelitian longitudinal terhadap dampak bahan kimia pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Standardisasi laboratorium pengujian juga diperlukan agar data pajanan yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan nasional yang andal.
Adapun pilar keempat berfokus pada kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bahan kimia. Industri dan pihak terkait perlu memiliki perangkat seperti alat pemadam kebakaran, spill kit, dan absorben, serta sistem pendukung berupa pedoman, tim penanggulangan kedaruratan, pelatihan dan drill, serta mekanisme koordinasi lintas institusi dan sektor.
Keempat pilar tersebut perlu diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya bahan kimia kepada pekerja dan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Pemahaman tentang karakteristik bahaya, penggunaan, penyimpanan, pengendalian, serta penanganan keadaan darurat menjadi dasar untuk membangun perilaku aman dan mendorong penerapan budaya keselamatan secara konsisten.
Strategi Nasional yang Terintegrasi
Melalui strategi nasional yang terintegrasi, Prof. Mila menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, peneliti, pekerja, dan masyarakat untuk mewujudkan penggunaan bahan kimia yang aman (Safe Use of Chemicals).
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Prof. Mila Tejamaya, S.Si., MOHS., Ph.D. meraih gelar Sarjana Kimia dari Universitas Indonesia, Master of Occupational Health and Safety dari University of Adelaide Australia, serta Doctor of Philosophy dari University of Birmingham Inggris.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FKM UI dan aktif dalam asosiasi profesi Higiene Industri di tingkat nasional dan internasional, di antaranya sebagai Dewan Pembina Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA), Anggota Dewan Asian Network of Occupational Hygiene (ANOH) dan International Occupational Hygiene Association (IOHA). (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar