Info Kampus Nasional
Beranda ยป Berita ยป UI Dorong Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya untuk Lindungi Pekerja

UI Dorong Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya untuk Lindungi Pekerja

Prof. Mila Tejamaya, S.Si., MOHS., Ph.D. (Foto: Dok Humas UI)

RUZKA INDONESIA — Lebih dari satu miliar pekerja di dunia diperkirakan terpapar bahan kimia berbahaya setiap tahun.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, paparan tersebut berkontribusi terhadap sekitar satu juta kematian akibat penyakit akibat kerja.

Di Indonesia, sektor industri dasar dan kimia juga termasuk lima besar sektor usaha dengan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tertinggi, mencapai 12,1 persen dari total kasus nasional yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Profil K3 Nasional 2022.

Persoalan tersebut mendorong Prof. Mila Tejamaya, S.Si., MOHS., Ph.D. mengusulkan strategi nasional guna memperkuat pengelolaan bahan kimia berbahaya.

Gagasan itu disampaikan dalam orasi ilmiah berjudul โ€œStrategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya dalam Rangka Melindungi Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaโ€ saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Universitas Indonesia (UI) dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

YLKI Minta Gojek-Grab Cs Tak Pindahkan Beban Tarif 8% Perpres Ojol ke Konsumen

Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Prof. Mila menegaskan, perlindungan pekerja dari bahaya bahan kimia bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap regulasi.

Upaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia sekaligus investasi untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan bangsa.

โ€œIndonesia memiliki berbagai regulasi terkait bahan kimia berbahaya yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, regulasi yang tersebar ini membutuhkan harmonisasi agar pengelolaan bahan kimia berjalan secara terpadu,โ€ ungkapnya.

Untuk itu, Prof. Mila mengusulkan pembentukan Badan Nasional Bahan Kimia Berbahaya yang bertugas mengharmonisasikan regulasi lintas sektor menjadi peraturan payung (umbrella regulation). Badan tersebut diharapkan menyusun panduan, pedoman, dan code of practice bagi industri dalam mengelola risiko K3.

Strategi nasional tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam empat pilar implementasi dan pengawasan, yaitu kepatuhan dan penegakan regulasi, penguatan manajemen risiko, pemantauan dampak berkelanjutan

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menkeu Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman

Lalu, kesiapsiagaan dan respons darurat.
Pilar pertama mencakup penguatan penerapan Globally Harmonized System for Chemical Labelling and Classification (GHS), pengawasan terhadap akurasi dan kelengkapan Lembar Data Keselamatan (Safety Data Sheet/SDS), serta penguatan perizinan produksi, ekspor, impor, dan distribusi bahan kimia berbahaya.

Perlu Bangun Sistem Data

Pemerintah juga perlu membangun sistem basis data atau inventory nasional untuk mengetahui jenis dan distribusi bahan kimia yang beredar.

Pilar kedua menitikberatkan pada manajemen risiko melalui tahapan antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan penerapan hierarki pengendalian yang tepat.

Pendekatan ini perlu diterapkan tidak hanya di industri formal, tetapi juga pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Berdasarkan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan Prof. Mila bersama mahasiswa dan tim peneliti, masih ditemukan pajanan bahan kimia yang melampaui nilai ambang batas (NAB) pada pekerja di sektor formal maupun UKM.

Wamenaker Minta Mahasiswa Bangun Kompetensi, Tak Sekadar Kejar IPK

Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan akut maupun kronis. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital untuk pemetaan dan pemodelan pajanan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan guna menghasilkan penilaian risiko yang lebih akurat dan menentukan metode pengendalian yang sesuai.

Pilar ketiga diarahkan pada tersedianya data yang dapat menggambarkan dampak pajanan dalam jangka panjang.

Penguatan Monitoring Pajanan

Langkahnya meliputi penguatan monitoring pajanan, surveilans kesehatan, serta penelitian longitudinal terhadap dampak bahan kimia pada pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Standardisasi laboratorium pengujian juga diperlukan agar data pajanan yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan nasional yang andal.

Adapun pilar keempat berfokus pada kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bahan kimia. Industri dan pihak terkait perlu memiliki perangkat seperti alat pemadam kebakaran, spill kit, dan absorben, serta sistem pendukung berupa pedoman, tim penanggulangan kedaruratan, pelatihan dan drill, serta mekanisme koordinasi lintas institusi dan sektor.

Keempat pilar tersebut perlu diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya bahan kimia kepada pekerja dan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Pemahaman tentang karakteristik bahaya, penggunaan, penyimpanan, pengendalian, serta penanganan keadaan darurat menjadi dasar untuk membangun perilaku aman dan mendorong penerapan budaya keselamatan secara konsisten.

Strategi Nasional yang Terintegrasi

Melalui strategi nasional yang terintegrasi, Prof. Mila menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, peneliti, pekerja, dan masyarakat untuk mewujudkan penggunaan bahan kimia yang aman (Safe Use of Chemicals).

Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Prof. Mila Tejamaya, S.Si., MOHS., Ph.D. meraih gelar Sarjana Kimia dari Universitas Indonesia, Master of Occupational Health and Safety dari University of Adelaide Australia, serta Doctor of Philosophy dari University of Birmingham Inggris.

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FKM UI dan aktif dalam asosiasi profesi Higiene Industri di tingkat nasional dan internasional, di antaranya sebagai Dewan Pembina Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA), Anggota Dewan Asian Network of Occupational Hygiene (ANOH) dan International Occupational Hygiene Association (IOHA). (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom