RUZKA INDONESIA โ Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8 persen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna layanan transportasi daring.
“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).
YLKI menyampaikan lima catatan terhadap Perpres tersebut.
Pertama, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak boleh menjadi alasan aplikator mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen. Pemerintah harus memastikan kebijakan tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan.
“Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus transparan, memiliki dasar jelas, dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya.
Kedua, YLKI mendorong penyusunan peraturan turunan mengenai tarif melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar kebijakan tidak hanya menjadi ruang negosiasi pemerintah dan pelaku usaha.
Ketiga, YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan 8 persen agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
“Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen,” tegas Rio.
Keempat, YLKI meminta seluruh penyedia platform mematuhi Perpres 27/2026 dengan mekanisme pengawasan efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan konsisten.
Kelima, YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi konsumen dan alat ukur pemerintah dalam mengawasi kepatuhan regulasi.
YLKI berharap pembatasan biaya platform 8 persen menjadi instrumen perbaikan tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan menciptakan beban baru bagi konsumen. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar