Nasional
Beranda ยป Berita ยป YLKI Minta Gojek-Grab Cs Tak Pindahkan Beban Tarif 8% Perpres Ojol ke Konsumen

YLKI Minta Gojek-Grab Cs Tak Pindahkan Beban Tarif 8% Perpres Ojol ke Konsumen

Logo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya ketentuan pembatasan biaya platform sebesar 8 persen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pemerintah perlu memastikan pengaturan biaya platform tidak menimbulkan persoalan baru bagi pengguna layanan transportasi daring.

“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Sabtu (10/10/2026).

YLKI menyampaikan lima catatan terhadap Perpres tersebut.

Pertama, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen tidak boleh menjadi alasan aplikator mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen. Pemerintah harus memastikan kebijakan tidak berujung pada kenaikan biaya layanan dan berkurangnya keterjangkauan.

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menkeu Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman

“Konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus transparan, memiliki dasar jelas, dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya.

Kedua, YLKI mendorong penyusunan peraturan turunan mengenai tarif melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar kebijakan tidak hanya menjadi ruang negosiasi pemerintah dan pelaku usaha.

Ketiga, YLKI meminta pemerintah mengawasi implementasi pembatasan 8 persen agar tidak mendorong aplikator mengurangi investasi atau menurunkan standar pelayanan terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Efisiensi bisnis merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh mengorbankan hak dasar konsumen,” tegas Rio.

Keempat, YLKI meminta seluruh penyedia platform mematuhi Perpres 27/2026 dengan mekanisme pengawasan efektif, transparansi struktur biaya, serta penegakan aturan konsisten.

UI Dorong Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya untuk Lindungi Pekerja

Kelima, YLKI meminta penyedia platform transparan soal komponen biaya tarif sebagai hak informasi konsumen dan alat ukur pemerintah dalam mengawasi kepatuhan regulasi.

YLKI berharap pembatasan biaya platform 8 persen menjadi instrumen perbaikan tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan menciptakan beban baru bagi konsumen. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom