RUZKA INDONESIA – Kepolisian memberikan klarifikasi beredarnya video kericuhan pertandingan sepak bola Liga Koordinator Olahraga Desa (KOD) Cup U-23 antara tim Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, melawan Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Informasi yang menyebutkan adanya korban meninggal dunia akibat kericuhan tersebut dipastikan tidak benar atau merupakan misinformasi berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, Jumat (09/10/2026).
Beredarnya video tersebut di media sosial menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi P menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran terhadap informasi yang beredar, kabar mengenai adanya korban meninggal dunia akibat kericuhan pertandingan tersebut tidak benar.
โKami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,โ ujarnya.
Lebih lanjut, sambung Ipda Susilo Adhi P, pihak kepolisian saat ini masih melakukan upaya pencarian dan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan tersebut.
Langkah ini dilakukan, ujarnya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut tetap kondusif.
Tidak Mudah Terpropovkasi
Kasi Humas Polres Garut juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pencinta sepak bola, untuk menjunjung tinggi sportivitas, menjaga persaudaraan, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan mengedepankan sikap saling menghormati, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
โKami imbau semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan permasalahan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk diusut sesuai ketentuan yang berlaku,โ pungkas Ipda Susilo Adhi P. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar