RUZKA INDONESIA โ Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.
Upaya tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai ASN di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Pelatihan di balai mencakup sejumlah bidang, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Balai ini juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk lingkungan kerja inklusif.
Fasilitas yang disimulasikan mencakup teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille yang diharapkan membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan.
Yassierli menegaskan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak warga negara yang perlu diwujudkan melalui akses kerja setara dan penilaian berdasarkan kompetensi.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, keterampilan yang diasah melalui pelatihan menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja. Perusahaan diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan, bukan rasa kasihan.
“Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman,” tuturnya.
Untuk memperluas kesempatan kerja setara, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas, sementara instansi pemerintah dan BUMN minimal 2 persen.
Selain membuka kesempatan kerja, perusahaan dan instansi perlu menciptakan lingkungan kerja bebas perundungan dan pengucilan agar penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar