Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kurang dari 24 Jam, Polres Majalengka Tangkap 5 Terduga Pelaku Pembacokan di Jatiwangi

Kurang dari 24 Jam, Polres Majalengka Tangkap 5 Terduga Pelaku Pembacokan di Jatiwangi

Ke 5 orang pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan lima dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan terhadap dua korban di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kelima terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindang Kasih, Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).

โ€œKelima orang terduga pelaku ini sudah kami tangkap dan saat ini statusnya sudah ditahan. Untuk dua orang lainnya masih dalam proses pencarian,โ€ ujar Aldy.

Dia mengatakan, polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah dua terduga pelaku yang masih buron berhasil diamankan.

Ratusan Ribu Rumah di Depok akan Dipasang Jaringan Gas Bumi

Korban Dibacok di Bagian Kepala

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Salah seorang terduga pelaku berinisial K.K. diduga mengajak enam orang lainnya berkumpul di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Mereka kemudian berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju wilayah Jatiwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rombongan tersebut diduga hendak mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan mereka.

Setibanya di lokasi kejadian pada Kamis dini hari, para terduga pelaku mendatangi dua korban yang sedang berkumpul di depan pintu kos.

Sebelum melakukan penyerangan, para terduga pelaku diduga memeriksa telepon genggam korban. Mereka kemudian mencurigai korban sebagai bagian dari kelompok yang dianggap berseberangan dengan kelompok mereka.

Situasi tersebut berujung pada aksi kekerasan. Dua orang terduga pelaku yang disebut membawa senjata tajam jenis golok dan kerambit diduga menyerang korban menggunakan senjata tersebut, termasuk menyabet bagian kepala dan tubuh.

Hajat Guar Bumi di Sukamulya, Merawat Silaturahmi dan Jejak Dakwah Leluhur

Akibat serangan itu, kedua korban mengalami luka-luka. Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka yang membutuhkan hingga 32 jahitan.

Kapolres menyampaikan bahwa kedua korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kondisi mereka dilaporkan mulai stabil.

Polisi Amankan Golok hingga Ponsel

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para terduga pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi satu bilah golok yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu unit telepon genggam milik korban, empat unit telepon genggam milik para terduga pelaku, serta dua sepeda motor berwarna merah dan hitam.

Menurut Aldy, telepon genggam milik para terduga pelaku turut diamankan karena penyidik menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan perencanaan sebelum aksi penyerangan berlangsung.

Kemnaker Beri 78 Paket Pelatihan Vokasi untuk Korban Gempa NTT

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Kapolres menjelaskan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 479 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal sembilan tahun dan 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Aldy menegaskan, Polres Majalengka tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

โ€œKami berkomitmen menjadikan Majalengka sebagai tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,โ€ tegasnya.

Dia juga mengimbau dua orang yang masih dalam pencarian agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

Selain itu, masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat kepolisian 110 atau kanal komunikasi resmi Polres Majalengka, termasuk media sosial.

Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu pengungkapan kasus sekaligus mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di wilayah Kabupaten Majalengka. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom