Nasional
Beranda ยป Berita ยป Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menkeu Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman

Abaikan Putusan Pengadilan Puluhan Tahun, Menkeu Disomasi dan Diadukan ke Ombudsman

Fajar Gora, S.H., M.H, kuasa hukum ahli waris Tarrifin Riau. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Ahli waris Tariffin Riau mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan mengadukan ke Ombudsman RI karena dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama puluhan tahun.

Somasi dan pengaduan disampaikan kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora, S.H., M.H. Somasi dikirim pada 6 Oktober 2026, sementara pengaduan ke Ombudsman pada 7 Oktober 2026.

“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan karena tindakan Kementerian Keuangan yang belum juga membayar utang Negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujar Fajar Gora di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Fajar, kliennya Harry Tamzil Riau adalah ahli waris Tariffin Riau selaku pemilik sah piutang barter konsinyasi atau utang negara sebesar 2.915.084 dolar Malaysia.

Kewajiban bayar tersebut berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni PN Jakarta Pusat No.257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999 jo PT Jakarta No.141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002 jo Kasasi MA No.2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 jo PK MA No.426 PK/Pdt/2008 tanggal 27 Desember 2007.

YLKI Minta Gojek-Grab Cs Tak Pindahkan Beban Tarif 8% Perpres Ojol ke Konsumen

“Amar putusan menghukum Kementerian Keuangan untuk membayar sisa kekurangan pembayaran utang Negara dalam barter konsinyasi sebanyak 2.052.875,73 dolar Malaysia kepada klien kami ditambah ganti rugi 6 persen setahun sejak perkara didaftarkan tahun 1999 hingga berkekuatan hukum tetap 2006,” ujar Gora.

Terkait eksekusi putusan, MA telah menerbitkan Fatwa melalui Surat Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang mengatur mata uang Malaysia Dolar dalam putusan disamakan dengan Ringgit Malaysia. Jika dibayar dengan rupiah, perhitungan sesuai kurs saat pembayaran.

Kemenko Polhukam melalui Surat No.B.17/HK.02.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 juga menyatakan pemerintah harus melaksanakan vonis MA yang sudah inkrah sesuai arahan Presiden pada rapat internal 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

Berdasarkan putusan, Fatwa MA, dan surat Kemenko Polhukam, kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp12.784.899.877,54.

“Klien kami sejak 2012 berulang kali meminta Kemenkeu melaksanakan vonis MA. Namun dengan berbagai alasan tak mau melaksanakan. Pada 21 Juli 2026 Kemenkeu mengadakan rapat membahas permasalahan ahli waris Tariffin Riau, namun sudah lebih 3 bulan tidak ada kemajuan,” tambah Gora.

UI Dorong Strategi Nasional Pengelolaan Bahan Kimia Berbahaya untuk Lindungi Pekerja

Gora menegaskan jika sampai batas waktu somasi tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.

Selain somasi, pihaknya juga mengadukan Menkeu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang karena tidak melaksanakan putusan inkrah. Dalam pengaduan dipaparkan kronologis utang negara kepada Tariffin Riau sejak 1961 dan baru dicicil pemerintah pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga akan mengadukan ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang kini dijabat Syahganda Nainggolan agar menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Bakom RI bertindak sebagai jembatan penghubung yang aktif mendengar masukan dan keluhan masyarakat untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan Presiden,” ujarnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Wamenaker Minta Mahasiswa Bangun Kompetensi, Tak Sekadar Kejar IPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom