RUZKA INDONESIA โ Ahli waris Tariffin Riau mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan mengadukan ke Ombudsman RI karena dinilai mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama puluhan tahun.
Somasi dan pengaduan disampaikan kuasa hukum ahli waris, Fajar Gora, S.H., M.H. Somasi dikirim pada 6 Oktober 2026, sementara pengaduan ke Ombudsman pada 7 Oktober 2026.
“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan karena tindakan Kementerian Keuangan yang belum juga membayar utang Negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami,” ujar Fajar Gora di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Fajar, kliennya Harry Tamzil Riau adalah ahli waris Tariffin Riau selaku pemilik sah piutang barter konsinyasi atau utang negara sebesar 2.915.084 dolar Malaysia.
Kewajiban bayar tersebut berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni PN Jakarta Pusat No.257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999 jo PT Jakarta No.141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002 jo Kasasi MA No.2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 jo PK MA No.426 PK/Pdt/2008 tanggal 27 Desember 2007.
“Amar putusan menghukum Kementerian Keuangan untuk membayar sisa kekurangan pembayaran utang Negara dalam barter konsinyasi sebanyak 2.052.875,73 dolar Malaysia kepada klien kami ditambah ganti rugi 6 persen setahun sejak perkara didaftarkan tahun 1999 hingga berkekuatan hukum tetap 2006,” ujar Gora.
Terkait eksekusi putusan, MA telah menerbitkan Fatwa melalui Surat Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang mengatur mata uang Malaysia Dolar dalam putusan disamakan dengan Ringgit Malaysia. Jika dibayar dengan rupiah, perhitungan sesuai kurs saat pembayaran.
Kemenko Polhukam melalui Surat No.B.17/HK.02.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 juga menyatakan pemerintah harus melaksanakan vonis MA yang sudah inkrah sesuai arahan Presiden pada rapat internal 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.
Berdasarkan putusan, Fatwa MA, dan surat Kemenko Polhukam, kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp12.784.899.877,54.
“Klien kami sejak 2012 berulang kali meminta Kemenkeu melaksanakan vonis MA. Namun dengan berbagai alasan tak mau melaksanakan. Pada 21 Juli 2026 Kemenkeu mengadakan rapat membahas permasalahan ahli waris Tariffin Riau, namun sudah lebih 3 bulan tidak ada kemajuan,” tambah Gora.
Gora menegaskan jika sampai batas waktu somasi tidak dipenuhi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Selain somasi, pihaknya juga mengadukan Menkeu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang karena tidak melaksanakan putusan inkrah. Dalam pengaduan dipaparkan kronologis utang negara kepada Tariffin Riau sejak 1961 dan baru dicicil pemerintah pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga akan mengadukan ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang kini dijabat Syahganda Nainggolan agar menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Bakom RI bertindak sebagai jembatan penghubung yang aktif mendengar masukan dan keluhan masyarakat untuk diteruskan kepada kementerian terkait dan Presiden,” ujarnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar