Lingkungan
Beranda » Berita » Lingkar Temu Tenurial: Tanpa Kepastian Tenurial, Kedaulatan Pangan HanyaWacana

Lingkar Temu Tenurial: Tanpa Kepastian Tenurial, Kedaulatan Pangan HanyaWacana

Mama Carolin Woisiri, Pengurus Perempuan Adat Papua Wilayah Saireri dalam Forum Publik “Lingkar Temu Tenurial: Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Pesisir yang Responsif Gender untuk Kedaulatan Pangan”. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

Tanpa kepastian hak atas tanah dan wilayah perairan yang responsif gender, kedaulatan pangan nasional berada dalam ancaman serius

RUZKA INDONESIA — Ketimpangan penguasaan lahan dan wilayah tangkap laut di
kawasan pesisir Indonesia terus memperluas jurang kemiskinan dan meminggirkan kelompok
rentan, terutama perempuan nelayan dan perempuan adat.

Dalam forum publik bertajuk “Lingkar Temu Tenurial: Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Pesisir yang Responsif Gender untuk
Kedaulatan Pangan” yang diselenggarakan oleh Landesa Indonesia berkolaborasi dengan Prodi
Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta pada Selasa (27/10/2026).

Para pakar, akademisi, aktivis, serta perwakilan perempuan pesisir menyerukan integrasi yang
nyata antara kepastian tenurial, kesetaraan gender, dan kedaulatan pangan nasional.

Krisis iklim, alih fungsi lahan, konversi hutan mangrove, ekspansi proyek infrastruktur,
pertambangan pesisir, serta pencemaran laut secara nyata merusak ruang hidup masyarakat
pesisir.

UI Kenalkan Budidaya Maggot BSF dan Biodigester untuk Olah Sampah Organik Rumah Tangga di Dunia Depok

Sayangnya, hingga kini kerangka regulasi dan tata ruang negara masih netral gender,
terfragmentasi secara sektoral, dan cenderung memandang wilayah pesisir serta ekosistem
mangrove sebagai ruang kosong yang dapat dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan
keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif Landesa Indonesia Mardha Tillah, menegaskan bahwa dialog publik ini
diselenggarakan sebagai ruang temu kritis untuk menyatukan berbagai perspektif mengenai hak
atas tanah dan wilayah pesisir dan laut yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Sektor pesisir dan ekosistem mangrove selama ini memikul beban ganda akibat krisis iklim dan alih fungsi lahan komersial.

Tanpa kepastian hak tenurial yang jelas dan berkeadilan gender, berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan nelayan dan Masyarakat Adat yang bergantung pada sumber daya pesisir terus berada dalam posisi yang terpinggirkan.

“Kepastian tenurial masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk perempuan, bukan sekadar persoalan kepastian masyarakat atas tanah dan sumber-sumber penghidupannya, melainkan fondasi utama bagi kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk untuk kedaulatan pangan dan pemenuhan hak asasi,” ujar Mardha dalam siaran pers yang diterima, Jumat (30/10/2026).

Pemantauan Rutin Kualitas Air, DLHK Depok Uji Kualitas Air Situ Pladen

Kepastian Tenure yang Netral Gender

Kebijakan dan aturan untuk kepastian tenure yang netral gender akan menyebabkan program
yang kurang tepat sasaran, tidak menyasar pihak-pihak yang paling relevan, paling bergantung,
dan paling membutuhkan dukungan dari kebijakan atau aturan-aturan tersebut.

Landesa berkomitmen untuk terus mendorong agar kerangka kebijakan nasional memprioritaskan perlindungan ruang hidup Masyarakat Adat dan perempuan pesisir secara inklusif dan berkelanjutan.

“Hal ini juga akan memenuhi target kerja pemerintah, khususnya berkaitan
dengan Tujuan 1 Tanpa Kemiskinan; Tujuan 2 Tanpa Kelaparan; Tujuan 5 Kesetaraan Gender;
Tujuan 10 Berkurangnya kesenjangan; Tujuan 13 Penanganan Perubahan Iklim; Tujuan 14
Ekosistem Lautan; Tujuan 15 Ekosistem Daratan,” jelas Mardha.

Dari perspektif akademis dan riset lapangan, Dr.rer.pol Hariati Sinaga dari Program Studi Kajian
Gender SPPB UI menyoroti fenomena kerentanan yang dihadapi oleh perempuan di wilayah pesisir akibat kuatnya sistem patriarki lokal yang berpadu dengan kebijakan pertanahan yang tidak responsif gender.

Dr.rer.pol Hariati Sinaga mengatakan, riset
lapangan yang kami lakukan di wilayah pesisir Desa Nggolonio dan Totomala, Kabupaten
Nagekeo, Nusa Tenggara Timur bersama Landesa Indonesia, menunjukkan bagaimana norma
sosial patriarki dan sistem peradatan lokal kerap membatasi akses serta kontrol perempuan
terhadap tanah dan sumber daya alam.

PLN Hadirkan Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak bagi Masyarakat Jonggol Bogor

Perempuan merupakan aktor kunci dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan rumah tangga dan komunitas, mulai dari pengolahan hasil laut hingga penyediaan pangan harian.

Namun, dalam struktur adat maupun administrasi
formal, suara dan hak atas kepemilikan tanah mereka sering dikesampingkan.

Ketika ruang hidup pesisir dan mangrove rusak akibat ekspansi industri atau alih fungsi lahan, beban domestik dan ekonomi perempuan melonjak secara tak proporsional.

Di saat yang sama, ekspansi industri garam dan tambak ikan di wilayah pesisir telah merusak ekosistem mangrove, yang berdampak langsung pada menurunnya hasil tangkapan biota laut dangkal serta mengancam kedaulatan pangan rumah tangga.

“Dampak ini dialami secara lebih berat oleh
kelompok perempuan yang memikul kerentanan berlapis, seperti perempuan lansia, perempuan lajang, dan perempuan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Pendekatan interseksionalitas
serta pendataan yang responsif gender harus diintegrasikan secara nyata dalam setiap
kebijakan tata ruang dan reforma agraria,” ungkapnya.

Laut Adalah Ruang Hidup Bertatanan Budaya dan Keluhuran Ekologis

Kerentanan yang dihadapi masyarakat pesisir tidak hanya bersumber dari ketimpangan tenurial
darat, tetapi juga mengepung ruang laut dan keberlanjutan ekonomi harian nelayan.

Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amrulloh, menegaskan bahwa laut adalah ruang hidup bertatanan budaya dan keluhuran ekologis, bukan sekadar komoditas
ekonomi semata. Namun, di balik potensi besarnya, sekitar 70% kemiskinan ekstrem di
Indonesia justru terkonsentrasi di wilayah pesisir.

Masyarakat pesisir saat ini dihantam oleh
tiga kerentanan utama: kerentanan iklim, kerentanan wilayah tangkap, dan kerentanan akses BBM bersubsidi. Kerentanan iklim seperti banjir rob dan cuaca ekstrem semakin menghimpit
roda ekonomi nelayan maupun keselamatan di laut para nelayan.

“Di saat yang sama, kerentanan (Sea Wall) dan rencana revitalisasi kawasan yang minim transparansi informasi, tidak memberikan kepastian status lahan, serta belum menjamin kepastian ruang hidup masyarakat,” tegas Niko.

Ia menambahkan bahwa proyek mega-infrastruktur mega-infrastruktur kerap hadir sebagai ancaman baru ketimbang solusi, karena melompati proses deliberasi bersama warga. Kondisi ini kian memprihatinkan ketika dihadapkan pada kerentanan ketiga, yakni akses BBM
bersubsidi.

“Biaya BBM menyedot hingga 60–70% dari total biaya operasional melaut. Ironisnya,
riset KNTI mencatat sekitar 80% masyarakat nelayan belum mengetahui bahwa mereka
memiliki hak atas BBM bersubsidi. Tanpa adanya keterbukaan informasi, kepastian hukum atas
ruang hidup, dan perlindungan akses BBM, megaproyek seperti Giant Sea Wall meminggirkan
nelayan tradisional dan perempuan pesisir dari ruang hidupnya,” terang Niko.

Rahmina Busra, Sr. Governance Tenure & Climate Change Specialist Landesa Indonesia,
memaparkan akar masalah struktural dalam tatanan hukum pertanahan dan pesisir di
Indonesia yang memicu ketimpangan hak tenurial bagi perempuan.

Perlu Reformasi Kebijakan

Saat ini terdapat sedikitnya tiga sistem tenurial yang berjalan di Indonesia, yaitu kerangka hukum pertanahan (UUPA No. 5/1960), kerangka kehutanan, serta regulasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ketiganya sering kali tumpang tindih dan terfragmentasi. UUPA sejatinya telah mengamanatkan keadilan dan pengakuan hak masyarakat serta perempuan atas kekayaan alam, namun pelaksanaan di lapangan masih sangat terbatas.

Hak perempuan pesisir seperti hak melintas
atau akses, mengumpulkan kerang di ekosistem mangrove, dan memanfaatkan ruang tangkap
dekat pantai, sering kali berstatus sebagai hak sekunder atau hak komunal yang tidak tercatat
secara formal.

Akibatnya, ketika diterbitkan izin tata ruang baru seperti PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) atau penetapan kawasan tertentu, termasuk dalam menyusun rencana tata ruang (pola dan struktur) ruang yang tidak mempertimbangkan kebutuhan perempuan sehingga juga dalam menimbulkan hambatan bagi perempuan dalam melaksanakan hak tenurialnya.

“Dalam kerangka pendaftaran tanah ulayat dan penataan ruang perlu reformasi kebijakan yang mengenali serta melindungi bentuk-bentuk hak komunal dan akses perempuan ini secara sah serta mempertimbangkan ini sebagai bagian dari pencapaian tujuan 5 Pembangunan Berkelanjutan TPB,” papar Rahmina.

Wilayah Timur Indonesia

Dari wilayah timur Indonesia, Mama Carolin Woisiri, Pengurus Perempuan Adat Papua Wilayah
Saireri, membagikan kesaksian pilu masyarakat pesisir adat Papua yang ruang hidupnya kian
terancam oleh masuknya investasi ekstraktif.

“Bagi Masyarakat Adat di Papua, alam dan
ekosistem mangrove adalah mama yang memberi kami makan dan kehidupan. Namun di
lapangan, wilayah adat dan tempat kami menanam serta mencari ikan semakin terbatas karena
terhalang oleh aturan penetapan hutan lindung dan hadirnya perusahaan-perusahaan yang
merusak mangrove.

Di Nabire, masih wilayah Saireri, perusahaan arang kayu menebang habis hutan mangrove, sehingga mama-mama kesulitan mencari kerang dan ikan di sungai.

“Sistem adat kami yang patrilineal juga membuat keputusan atas tanah berada di tangan laki-laki,
sehingga hak dan suara perempuan semakin tenggelam. Kami meminta pemerintah dan semua
pihak turun langsung, mendengar suara perempuan adat, serta memberikan kepastian hukum atas ruang hidup kami agar anak cucu kami tidak kehilangan masa depannya,” ungkapnya.

Rosinah, Ketua Umum DPP Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), menegaskan bahaya
laten yang mengintai kehidupan perempuan dan anak-anak pesisir di berbagai penjuru
Nusantara akibat pencemaran lingkungan dan minimnya pengakuan profesi dan ruang hidup
mereka. Rosinah mengatakan,

Perempuan pesisir dan anak-anak di berbagai wilayah pesisir kini menghadapi krisis berat akibat pencemaran limbah tambang pasir, limbah industri udang, hingga tumpukan sampah di pantai.

“Di Jawa Timur, seperti Surabaya dan Gresik, perempuan nelayan yang biasanya memetik kerang di kawasan pasang surut kini terpaksa menjadi buruh pengupas kerang dengan upah sangat murah, hanya sekitar Rp3.000 per kilogram, karena ruang tangkap mereka tertutup sampah dan limbah industri.

“Tidak hanya merusak wilayah tangkap
kerang, tetapi juga merampas ruang tumbuh anak-anak. Anak-anak pesisir kini kehilangan
tempat bermain alaminya; mereka tak bisa lagi berenang di pantai karena ancaman gatal-gatal
dan pencemaran,” ungkapnya.

Kerusakan ekosistem pesisir memicu krisis air bersih dan ruang sanitasi yang layak. Perempuan pesisir makin sulit mengakses layanan air bersih dan sanitasi dasar dari pemerintah hanya karena pemukiman mereka dianggap ilegal dan tidak memiliki sertifikat atas nama
perempuan.

Di sisi lain, pemerintah dan kementerian terkait masih sangat minim memiliki data terpilah mengenai kebutuhan sanitasi perempuan pesisir.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak membiarkan perempuan dan anak-anak terus terisolasi dari hak dasar mereka atas ruang
hidup yang sehat,” tegas Rosinah.

Data menunjukkan bahwa dari sekitar 3,9 juta perempuan nelayan di Indonesia, dari 1.698 anggota KPPI, baru 463 anggota yang memiliki kartu Kusuka atau dokumen formal. Akibat bias gender ini, perempuan nelayan kehilangan akses terhadap perlindungan sosial, asuransi nelayan, serta bantuan sarana prasarana dari pemerintah.

Perempuan nelayan tidak hanya pelaku ekonomi pesisir. Mereka juga penjaga budaya yang
diwariskan turun-temurun, dan hidup bergantung pada dua ruang hidup [darat dan laut].

Ketika salah satunya rusak atau tertutup, yang hilang bukan hanya penghasilan, tetapi juga identitas dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.

“Kami, mendesak pemerintah menghentikan
pengusiran terselubung ini dan mengakui perempuan nelayan sebagai pelaku utama ekonomi sekaligus penjaga budaya pesisir,” tegas Rosinah.

Rekomendasi Kebijakan dan Langkah Mendesak

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ade Wiguna Nur Yasin dari Biro Perencanaan menyatakan bahwa forum seperti ini dibutuhkan oleh
pemerintah.

Sebagai bagian dari perencana yang biasa mengurusi hal makro, informasi tadi,
yaitu perempuan nelayan yang terdampak karena berbagai program di pesisir dalam hal
mengumpulkan hasil laut seperti kerang, menjadi hal baru buat saya karena mikro sekali.

“Kami sebagai perencana di Kementerian Kelautan Perikanan, pertemuan seperti inilah yang menjadi
pintu masukan atau ide dari masyarakat bagi kami untuk merumuskan kebijakan,” tegasnya.

Dari hasil pembahasan dan aspirasi yang mengemuka dalam Lingkar Temu Tenurial, perwakilan masyarakat, akademisi, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang hadir bersepakat bahwa pertemuan lintas aktor yang mempertemukan para pihak sangat dibutuhkan.

Pertemuan kemarin telah menjadi media pertukaran informasi dua arah: dari pemerintah mengenai beberapa program yang berkaitan dengan tenure masyarakat khususnya perempuan, termasuk agenda target konservasi 30×30 yang menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, saluran-saluran pengaduan di masing-masing lembaga pemerintah juga menjadi fokus masyarakat, agar implikasi sampingan di tingkat
masyarakat dari berbagai program yang dijalankan pemerintah dapat disampaikan ke
pengambil kebijakan.

Dalam forum tersebut, beberapa poin bahasan mencakup kebutuhan untuk memastikan
pengakuan dan pendaftaran hak tenurial yang responsif gender melalui proses
pengadministrasian tanah ulayat (DTU), pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tanah ulayat jika disepakati oleh masyarakat hukum adat, serta sosialisasi luas mengenai akomodasi pencantuman dua nama perempuan dan laki-laki pasangan suami istri dalam sertifikasi
pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.

Kebijakan ini harus dibarengi dengan harmonisasi
lintas sektor yang erat antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), serta Kementerian Kehutanan guna menghentikan ego sektoral, di mana setiap
penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun
perizinan tata ruang wajib melibatkan dan mempertimbangkan ruang hidup perempuan dan
Masyarakat Adat secara bermakna berdasarkan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal
tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC).

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk mempercepat revisi
pendataan administratif yang inklusif guna memberikan pengakuan resmi terhadap status legal perempuan sebagai nelayan, sehingga mereka dapat memperoleh akses penuh terhadap
perlindungan sosial, asuransi nelayan, serta bantuan sarana prasarana penangkapan ikan.

Pemerintah juga harus menghentikan berbagai proyek ekstraktif, reklamasi, dan konversi hutan
mangrove yang mengancam sumber pangan serta benteng pertahanan ekologis masyarakat
pesisir.

Terakhir, penguatan pemetaan partisipatif dari komunitas lokal dan Masyarakat Adat
perlu didorong dan diintegrasikan secara utuh ke dalam kerangka Kebijakan Satu Peta (One Map
Policy) nasional demi menjamin perlindungan ruang hidup yang berkeadilan.
(***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom