RUZKA INDONESIA — Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi menaruh perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada Kantor Pertanahan Kota Depok mencapai 91,14 persen.
Angka tersebut disebut sebagai yang tertinggi dibandingkan sejumlah kantor pertanahan lain di wilayah Jabodetabek.
Temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Kantor Pertanahan Kota Depok dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat sehingga sudah semestinya dilaksanakan secara cepat, transparan, profesional, dan sesuai dengan standar waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Tingginya angka keterlambatan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara administratif maupun ekonomi.
Praktik Percaloan
Kondisi demikian juga dapat membuka ruang terjadinya praktik percaloan, pungutan tidak resmi, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih kuat serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan mampu memberikan perlindungan kepada pelapor.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa data mengenai 63,83 persen pengguna layanan yang mengaku mengeluarkan biaya tambahan di luar tarif resmi merupakan gambaran kajian sektor pertanahan secara umum.
Berdasarkan isi pemberitaan, angka tersebut bukanlah temuan yang secara khusus ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kota Depok.
Karena itu, masyarakat dan seluruh pihak perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan yang belum didukung hasil pemeriksaan resmi.
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi mendukung langkah KPK dalam mendorong pembenahan pelayanan pertanahan dari hulu hingga hilir.
Penguatan Indikator Kinerja
Rekomendasi berupa penguatan indikator kinerja, kepatuhan terhadap standar waktu pelayanan, transparansi biaya, sistem pemberitahuan perkembangan berkas, dan penyediaan sarana pengaduan pungutan liar harus segera dilaksanakan secara nyata dan terukur.
Kami juga mendorong dilakukannya audit pelayanan dan evaluasi terhadap berkas-berkas masyarakat yang mengalami keterlambatan.
Kantor Pertanahan Kota Depok perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab tingginya ketidaktepatan waktu tersebut, langkah perbaikan yang akan ditempuh, serta target waktu penyelesaian setiap permohonan yang masih tertunda.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif, maladministrasi, pungutan liar, ataupun tindak pidana korupsi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebaliknya, setiap tuduhan terhadap individu maupun lembaga tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Momentum ini hendaknya tidak berhenti pada pemberitaan atau evaluasi administratif semata, tetapi harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang pasti, terbuka, terjangkau, serta bebas dari praktik penyimpangan. (***)
Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar