RUZKA INDONESIA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
SPMB 2026/2027 ini terancang untuk memastikan seluruh anak di Kota Depok memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Informasi lengkap dan proses pendaftaran dapat terakses secara daring melalui spmbkota.depok.go.id.
Pelaksanaan SPMB ini mengacu pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Dalam Juknis tersebut, Disdik Kota Depok menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 rancang untuk mencapai empat sasaran utama.
Pendidikan Berkualitas
Keempat sasaran tersebut menjadi landasan dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik. antara lain:
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
Meningkatkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Mendorong peningkatan prestasi peserta didik. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Berikut Panduan Lengkap SPMB Kota Depok 2026: Jadwal, Syarat, dan Tahapan Pendaftaran.





Jurnalis: Risjadin Muhammad/Editor: Rusdy Nurdiansyah



Komentar