RUZKA INDONESIA โ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tidak hanya Kapolres, tiga anggota lainnya juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah penonaktifan telah dilakukan terhadap empat personel.
“Keempatnya kini menjalani pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Empat personel tersebut masing-masing AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Seiring penonaktifan, Polri juga melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya Kapolres Boyolali dimutasi mengisi jabatan Kapolres Sukoharjo.
Polemik ini bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada September 2026.
Dalam kasus itu polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S dan mengembangkan perkara untuk mencari satu orang lain yang diduga terkait.
Persoalan mencuat setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah saat petugas mendatangi lingkungan pondok pada dini hari. Dugaan tersebut yang kemudian menyita perhatian publik.
Polri menegaskan pemeriksaan Propam masih berjalan untuk mengungkap dasar penggeledahan, surat perintah, hingga tindakan personel di lapangan, termasuk mencocokkan keterangan dengan pihak pesantren. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar