RUZKA INDONESIA โ Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan praktik mafia peradilan dalam pengurusan perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 17/PERKOMHAN/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
Ketua Umum Perkomhan Priyanto, S.H., M.H. menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung tersebut.
“Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara Nomor 742 K/TUN/2026 tercatat didistribusikan kepada Majelis Hakim Agung pada tanggal 30 Oktober 2026. Bahwa pada tanggal yang sama Majelis Hakim Agung telah menjatuhkan putusan,” tulis Priyanto dalam laporan tersebut, Senin (2/11/2026).
Menurut Perkomhan, proses distribusi hingga putusan perkara kurang dari 24 jam sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan normal.
“Kecepatan penanganan perkara menimbulkan kecurigaan adanya intervensi, suap-menyuap dan mafia peradilan yang mengkondisikan hasil putusan untuk kepentingan pihak tertentu,” tulisnya.
Perkomhan memohon kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa aliran dana ke Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Dr. Hari Sugiarto, S.H., M.H., serta melakukan pemantauan terhadap para pihak yang terkait.
“Sebagai organisasi yang peduli terhadap penegakkan hukum dan keadilan, kami memohon kepada KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Priyanto. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar