Hukum
Beranda ยป Berita ยป Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Al Azhar BSD, Penasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Nota Pemeriksaan

Dugaan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di Al Azhar BSD, Penasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Nota Pemeriksaan

Pertemuan klarifikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak pada Yayasan Muslim BSD-Al Azhar BSD di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh turun tangan mengawal kasus dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada yayasan pendidikan swasta di Tangerang Selatan.

Pemanggilan klarifikasi berlangsung di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026), dipimpin langsung Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal. Pihaknya menerima aduan dari guru swasta yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat.

Pemanggilan dihadiri Yayasan Muslim BSD – Al Azhar BSD yang diwakili Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bagian SDM dan Kepala Sekolah, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili Ditjen Binwasker dan K3.

Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat Fairuz Lazuardi menyoroti penggunaan status percobaan yang kemudian menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada pekerjaan guru yang bersifat tetap.

“Kami ingin mendengar jawaban dari pihak sekolah terkait penggunaan status percobaan pada guru, lembar gaji yang bertahun-tahun mencantumkan status kepegawaian percobaan, lima tahun bekerja dengan tiga tahun tanpa kontrak PKWT tertulis dan diakhiri hubungan kerjanya dengan dalih berakhirnya kontrak PKWT,” terang Fairuz.

Daftar Nama Perusahaan yang Disebut dalam Sidang Perkara Eks Jampidsus Febrie

Guru berinisial SPU menyampaikan telah kehilangan pekerjaan di usia 36 tahun melalui surat pada 10 Juni 2026 yang menyatakan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan berakhirnya PKWT. Ia bekerja sejak 2021 dengan surat tugas sebagai guru berstatus pegawai percobaan selama tiga bulan.

Surat PKWT tertulis ada pada tahun ajaran 2022-2023 dengan masa berlaku satu tahun dan tidak tercatat di Disnaker. Dua tahun ajaran 2023-2024 dan 2024-2025 tidak ditemukan surat PKWT tertulis. Pada tahun ajaran 2025-2026, ditemukan surat PKWT 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026 yang tercatat di Disnaker pada Desember 2025, namun menurut SPU baru ditandatangani Maret 2026.

SPU juga menjelaskan sejumlah anomali menjelang PHK, mulai dari hilangnya sertifikat Uji Kompetensi Guru di sistem informasi sekolah, penilaian tahunan yang baru terbit dua minggu setelah surat PHK, hingga perubahan status kepegawaian di lembar gaji dari percobaan menjadi kontrak pada 4 Juli 2026. Per 17 Juli 2026, akun sistem informasi sekolah miliknya sudah tidak bisa diakses.

LBH Pijar Harapan Rakyat menilai penggunaan PKWT pada guru harus mendapat perhatian serius. Menurut Fairuz, pekerjaan guru merupakan inti dari bisnis pendidikan yang dijalankan yayasan pendidikan swasta, sehingga tidak tepat menggunakan PKWT.

Pada pertemuan tersebut perwakilan Al Azhar BSD tidak mengungkapkan jumlah guru yang diduga mengalami PHK dengan dalih berakhirnya PKWT. Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan menjelaskan perwakilan Al Azhar BSD mencatatkan perselisihan pada 6 Juli 2026 dan telah mengeluarkan anjuran tertulis yang ditolak pekerja.

Deklarasi KTT Hukum Rakyat 2026: Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyatakan keberpihakannya kepada pekerja dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan.

โ€œKami meminta Kemnaker turun tangan dalam waktu seminggu melakukan pemeriksaan pengawasan kepada sekolah Al Azhar BSD. Tidak hanya pengawas ketenagakerjaan daerah, tapi juga harus ada keterlibatan pusat. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, dari penggunaan masa percobaan, PKWT, upah, jam kerja dan lainnya. Jika ditemukan pelanggaran segera terbitkan nota pemeriksaan,โ€ kata Said.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan siap memberikan bantuan hukum bagi guru yang berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom