Hukum
Beranda ยป Berita ยป Deklarasi KTT Hukum Rakyat 2026: Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima

Deklarasi KTT Hukum Rakyat 2026: Tanpa Persetujuan Masyarakat, Tidak Satu Izin Pun Diterima

Suasana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat di Jakarta. Foto: PHI/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/10), menjadi ruang refleksi perjalanan gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) selama 25 tahun.

Melalui sesi talkshow โ€œRefleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangkuโ€, para pemantik dan peserta membahas tantangan pendampingan masyarakat, hubungan hukum rakyat dengan hukum negara, serta kebutuhan memperluas solidaritas gerakan.

Diskusi dipandu Fasilitator Julia Kalmirah dan menghadirkan pemantik Gustika Jusuf Hatta, Ifdhal Kasim, Naomi Marasian, Noer Fauzi Rahman, dan I Gusti Agung Made Wardhana.

Associate Professor bidang Hukum Lingkungan FH UGM I Gusti Agung Made Wardhana berkata, โ€œKonflik sosial bersumber pada masalah struktural. Masyarakat harus bergulat dengan berbagai macam penindasan. Hukum adalah senjata dalam konflik sosial tersebut.โ€

Aktivis HAM Gustika Jusuf Hatta menyampaikan, โ€œKita membutuhkan kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita.โ€

Polres Majalengka Ungkap 12 Kasus Narkoba, 12 Pria Jadi Tersangka, Ribuan Obat Ilegal Disita

Para peserta PHR turut berbagi isu yang dihadapi, antara lain kecenderungan kebijakan untuk mengakomodasi hukum rakyat dengan menjadikannya bagian dari legislasi. Padahal, hukum rakyat juga perlu dipahami sebagai sistem yang hidup dan dapat menjadi sumber daya masyarakat dalam memperjuangkan haknya.

Selain talkshow, hari kedua KTT diisi dengan lima panel tematik yang meliputi Tenurial, Agraria, dan Kehutanan; Pesisir dan Kelautan; Ekstraksi dan Krisis Ekologis; Demokrasi dan Ruang Sipil; serta Pluralisme, Pembaruan, dan Penegakan Hukum.

Hasil pembahasan panel kemudian dibawa ke tahap perumusan rekomendasi dan pembahasan deklarasi dalam forum pleno.

Pembacaan Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat menjadi puncak agenda hari kedua. Melalui deklarasi tersebut, PHR dari lima regio yakni Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang menunggu pengakuan negara.

โ€œDari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,โ€ bunyi Deklarasi PHR 2026.

Kapolda Sulbar Usut Dugaan Pelanggaran HGU Astra Grup di Pasangkayu

Deklarasi menegaskan keberadaan hukum rakyat sebagai sistem aturan yang terus dijalankan masyarakat, mulai dari pengaturan tanah ulayat di nagari Minangkabau, peran Panglima Laot di Aceh, musyawarah pembagian air sawah di Ciherang Karawang, aturan masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep, pengelolaan hutan oleh masyarakat Wehea, aturan adat peladang di Sekadau, hingga Pasang ri Kajang masyarakat Ammatoa Kajang.

Atas dasar itu, deklarasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan.

Deklarasi juga menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupannya. Para pendamping juga menyampaikan komitmen untuk terus bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

โ€œKami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,โ€ demikian bunyi komitmen para PHR.

Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar pembaruan hukum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Mantan Pangdam Dipenogoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan di Cilacap

โ€œTidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,โ€ demikian penutup Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom