RUZKA INDONESIA โ Hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang berlangsung di Jakarta, Senin (20/10), menjadi ruang refleksi perjalanan gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) selama 25 tahun.
Melalui sesi talkshow โRefleksi Peran Pendamping Hukum Rakyat dan Gerakan Lintas Pemangkuโ, para pemantik dan peserta membahas tantangan pendampingan masyarakat, hubungan hukum rakyat dengan hukum negara, serta kebutuhan memperluas solidaritas gerakan.
Diskusi dipandu Fasilitator Julia Kalmirah dan menghadirkan pemantik Gustika Jusuf Hatta, Ifdhal Kasim, Naomi Marasian, Noer Fauzi Rahman, dan I Gusti Agung Made Wardhana.
Associate Professor bidang Hukum Lingkungan FH UGM I Gusti Agung Made Wardhana berkata, โKonflik sosial bersumber pada masalah struktural. Masyarakat harus bergulat dengan berbagai macam penindasan. Hukum adalah senjata dalam konflik sosial tersebut.โ
Aktivis HAM Gustika Jusuf Hatta menyampaikan, โKita membutuhkan kolaborasi dan lingkungan yang suportif serta kondusif untuk bersolidaritas dalam perjuangan kita.โ
Para peserta PHR turut berbagi isu yang dihadapi, antara lain kecenderungan kebijakan untuk mengakomodasi hukum rakyat dengan menjadikannya bagian dari legislasi. Padahal, hukum rakyat juga perlu dipahami sebagai sistem yang hidup dan dapat menjadi sumber daya masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
Selain talkshow, hari kedua KTT diisi dengan lima panel tematik yang meliputi Tenurial, Agraria, dan Kehutanan; Pesisir dan Kelautan; Ekstraksi dan Krisis Ekologis; Demokrasi dan Ruang Sipil; serta Pluralisme, Pembaruan, dan Penegakan Hukum.
Hasil pembahasan panel kemudian dibawa ke tahap perumusan rekomendasi dan pembahasan deklarasi dalam forum pleno.
Pembacaan Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat menjadi puncak agenda hari kedua. Melalui deklarasi tersebut, PHR dari lima regio yakni Sumatera, Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua menegaskan bahwa masyarakat bukan sekadar pihak yang menunggu pengakuan negara.
โDari Sumatera sampai Papua, kami melihat tangan yang sama. Satu tangan negara mengakui. Tangan yang lain dari negara merampas. Bupati mengesahkan wilayah adat, Jakarta menerbitkan izin di atas peta yang sama,โ bunyi Deklarasi PHR 2026.
Deklarasi menegaskan keberadaan hukum rakyat sebagai sistem aturan yang terus dijalankan masyarakat, mulai dari pengaturan tanah ulayat di nagari Minangkabau, peran Panglima Laot di Aceh, musyawarah pembagian air sawah di Ciherang Karawang, aturan masyarakat Kasepuhan dan Sedulur Sikep, pengelolaan hutan oleh masyarakat Wehea, aturan adat peladang di Sekadau, hingga Pasang ri Kajang masyarakat Ammatoa Kajang.
Atas dasar itu, deklarasi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan dan perlindungan terhadap hutan adat, pengembalian tanah bekas hak guna usaha (HGU) di wilayah adat kepada pemiliknya, perlindungan hak petani dan masyarakat pesisir, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan akibat aktivitas yang merusak lingkungan.
Deklarasi juga menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dalam keputusan yang memengaruhi wilayah dan kehidupannya. Para pendamping juga menyampaikan komitmen untuk terus bekerja berdasarkan mandat masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
โKami, Pendamping Hukum Rakyat, selalu bekerja atas mandat rakyat, dan bertanggung jawab kepada rakyat,โ demikian bunyi komitmen para PHR.
Melalui KTT Hukum Rakyat 2026, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil mendorong agar pembaruan hukum menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.
โTidak ada proyek yang lebih strategis daripada menjaga ruang hidup rakyat,โ demikian penutup Deklarasi Pendamping Hukum Rakyat 2026. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar