Hukum
Beranda ยป Berita ยป Mantan Pangdam Dipenogoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan di Cilacap

Mantan Pangdam Dipenogoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan di Cilacap

Letjen Widi Prasetijono. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Mantan Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro, yang juga pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Cilacap, Jawa Tengah.

Tuntutan dibacakan tim penuntut umum koneksitas yang terdiri dari jaksa dan oditur militer tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).

“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar jaksa penuntut umum koneksitas saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut Widi dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti Rp21,05 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Widi dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, ia dituntut menjalani tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa menuntut mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp2,76 miliar.

KTT Hukum Rakyat 2026: Demokratisasi untuk Mengembalikan Hukum kepada Rakyat

Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Sjaiful Nursaid dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, pemecatan dari dinas militer, serta uang pengganti Rp3,22 miliar.

Sementara mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madya Susilo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan penjualan lahan berstatus barang milik negara seluas 716,2 hektare di Carui, Kabupaten Cilacap, kepada badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Lahan tersebut tercatat atas nama PT RSA yang berafiliasi dengan Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip) dan Kodam IV/Diponegoro. Tim penuntut umum koneksitas menaksir kerugian negara akibat transaksi tersebut mencapai Rp237,094 miliar.

Jaksa meyakini keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara. ***
Jurnalis Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Muncul Nama PT Sinarmas Agro dalam Penanganan Perkara Dana Sawit BPDPKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom