RUZKA INDONESIA — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum Tomakaka Justice Indonesia (LBH TJI) terkait dugaan konflik agraria dan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga anak perusahaan Grup Astra Agro Lestari — PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu — di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Dalam audiensi tersebut, Kapolda Sulbar memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
Audiensi berlangsung di Aula Vicon Pamboang Lantai 2 Markas Polda Sulawesi Barat, Kamis (22/10/2026), pukul 16.00 hingga 17.40 WITA, dan berjalan aman serta kondusif.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Direktur Intelkam Kombes Pol. Ibrahim Aji, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Benny Murjayanto, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Abd. Azis, Kepala Bidang Propam Kombes Pol. Eko Suroso, Kepala Bidang Hukum Kombes Pol. Hadi Winarno, dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol. Memo Ardian.
Dari pihak LBH TJI, hadir Direktur Hasri Jack yang didampingi dua koleganya, Sulpandi Adriawan, S.H. dan Sarlis Pung Tiku, S.H.
Turut hadir sejumlah perwakilan masyarakat terdampak, yaitu Jaya (Ketua Suku Bunggu), Firman (Kepala Desa Lariang), Abd. Rahim (Kepala Desa Jengeng Raya), Aso (Kepala Desa Pakkawa), serta tokoh masyarakat Ofir Fath dan Fauce Adriani.
Dugaan Cacat Administrasi Sejak Awal
Dalam pemaparannya, Direktur LBH TJI Hasri Jack menyampaikan materi berupa slide presentasi berisi kronologi, data, dan dasar hukum terkait konflik agraria serta dugaan mega korupsi yang disebutnya telah berlangsung hampir empat dekade.
Ia membuka paparan dengan menyoroti dugaan cacat administrasi sejak awal berdirinya konsesi ketiga perusahaan.
Menurutnya, penguasaan dan penanaman lahan oleh ketiga perusahaan telah berlangsung sejak periode 1987 hingga 1991 — jauh mendahului terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan pada 1996 dan Hak Guna Usaha (HGU) pada 1997.
Ia menegaskan bahwa legalitas yang terbit belakangan tidak serta-merta menghapus persoalan penguasaan lahan yang terjadi sebelumnya.
“Paradigma penanganan konflik agraria di Pasangkayu perlu diubah dengan mengkaji akar permasalahan yang telah berlangsung selama hampir 40 tahun, termasuk penyebab, proses terjadinya, dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat,” ujar Hasri Jack dalam pemaparannya.
Ia melanjutkan, sekitar 30 desa — termasuk wilayah permukiman masyarakat Suku Bunggu — disebut masuk dalam klaim wilayah HGU ketiga perusahaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah, transaksi jual beli, maupun penggunaan sertifikat sebagai agunan perbankan.
Kewajiban Plasma 20 Persen Dilaporkan Nihil
Soal kewajiban kebun plasma, Hasri Jack memaparkan data yang lebih rinci. Dari total konsesi seluas ±27.883,76 hektare milik ketiga perusahaan, kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen seharusnya mencapai ±5.576,76 hektare. Namun, hingga audiensi berlangsung, realisasinya disebut nihil dari ketiga perusahaan.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, ia memaparkan keberadaan lahan enclave seluas sekitar 595 hektare yang disebut telah dikecualikan dari kawasan berdasarkan SK pelepasan tahun 1996. Menurut Hasri Jack, lahan tersebut belum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat — sebagian di antaranya, sekitar 200 hektare, diklaim masih dikuasai dan ditanami oleh perusahaan.
Suara Kepala Desa dan Tokoh Adat
Kepala Desa J3ngeng Raya, Abd. Rahim, tak kuasa menahan haru hingga meneteskan air mata membuka persolan yang digadapi masyarakatnya selama bertahun-tahun.
Ia juga meminta agar kepolisian menyelidiki kelompok “preman” yang diduga digerakan oleh perusahaan untuk berhadapan masyafakat”.
Senentara itu, Kepala Desa Lariang, Firman, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat di wilayahnya jauh lebih dulu ada dibanding kehadiran perusahaan perkebunan, yakni sejak tahun 1960-an.
Ia menjelaskan sebagian wilayah desanya hingga kini belum bersertifikat akibat faktor geografis, karena pada masa itu akses terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terbatas, terlebih sebelum Kabupaten Pasangkayu terbentuk melalui pemekaran wilayah.
Kepala Desa Pakkawa, Aso, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan warga yang menurutnya kerap terjadi tanpa bukti yang jelas.
Ia turut mengungkapkan sejumlah fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah, diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan, sementara data BPN dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia juga menyampaikan kendala pembangunan desa akibat sebagian wilayahnya masuk kawasan HGU.
Disesi akhir kesempatan, Ketua Suku Bunggu, Jaya, menjelaskan hak-hak lama masyarakat adat serta keberadaan hukum yang hidup (hukum adat) yang telah berlaku sejak dahulu, berdampingan dengan hukum positif
.
Jaya menyampaikan bahwa tanah adat, kuburan leluhur, dan wilayah perkampungan Suku Bunggu telah masuk dalam klaim HGU perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat adat, dan memohon bantuan Kapolda Sulbar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sembilan Laporan Polisi Sedang Ditangani
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd. Azis, menyampaikan bahwa penanganan kasus agraria di Pasangkayu telah berjalan, termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Azis menyebut proses pendalaman difokuskan pada mekanisme perolehan HGU oleh ketiga perusahaan, serta diarahkan untuk mendalami potensi kerugian, baik terhadap negara maupun masyarakat.
Direktur Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol. Benny Murjayanto, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima sembilan laporan polisi terkait persoalan ini dan telah memanggil sejumlah ahli sesuai permintaan pihak kejaksaan.
Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda Perintahkan Tim Gabungan Reskrimum–Reskrimsus
Menutup audiensi, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Totok Suharyanto memerintahkan pembentukan tim khusus gabungan — terdiri dari Direktorat Reskrimum (bidang pertanahan) dan Direktorat Reskrimsus (bidang tindak pidana korupsi) — untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan LBH TJI.
Kapolda juga memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan dokumen HGU perusahaan Astra Grup untuk mengetahui penyebab tumpang tindih administrasi pertanahan, menentukan titik koordinat lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung, serta melakukan analisis overlay antara wilayah 30 desa dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
“Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan lindung harus melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Ia juga menginstruksikan pemeriksaan terhadap PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu guna memastikan apakah persoalan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran kawasan hutan lindung — sebagai dasar menentukan kewenangan penanganan lebih lanjut, baik oleh Reskrimsus maupun Reskrimum.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta, sebagai simbol komitmen kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam menuntaskan persoalan agraria di Kabupaten Pasangkayu. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar