RUZKA INDONESIA — Peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal masih menjadi pekerjaan rumah dalam menjaga keamanan masyarakat.
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, polisi mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan peredaran obat ilegal hanya dalam kurun waktu 1–23 Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 pria ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 10,52 gram, 3.100 butir obat keras, 16 butir psikotropika, hingga ribuan botol minuman keras (miras).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, dan miras yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Majalengka, dari 12 perkara yang diungkap, enam kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, lima kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin, serta satu kasus psikotropika.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10,52 gram sabu-sabu, 3.100 butir obat keras, serta 16 butir psikotropika. Petugas juga mengamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp1 juta, dan barang bukti lainnya,” ujar Aldy, Jumat (23/10/2026).
Transaksi Narkoba Lewat Medsos hingga Sistem Tempel
Di balik pengungkapan belasan perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Modus yang digunakan antara lain pemesanan narkoba melalui akun media sosial, sistem tempel dengan petunjuk lokasi atau peta digital, hingga transaksi langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).
Pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung. Modus tersebut menunjukkan beragam cara yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan transaksi, mulai dari komunikasi daring hingga pertemuan langsung.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka, yakni Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.
Polisi Sita 4.274 Botol Miras
Selain membongkar perkara narkoba dan peredaran obat ilegal, Polres Majalengka juga mengamankan 4.274 botol minuman keras dalam rangkaian penindakan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.007 botol masih dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya akan dimusnahkan.
Penindakan terhadap peredaran miras tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan.
Khusus perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin, para pelaku dapat menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Sementara itu, perkara narkotika jenis sabu dan psikotropika dikenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Aldy.
Polres Majalengka menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, dan miras akan menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.
Pengungkapan 12 perkara dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ini menjadi gambaran bahwa pengawasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal masih perlu terus diperkuat, termasuk melalui penegakan hukum dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar