RUZKA INDONESIA– Terungkap dalam surat dakwaan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sejumlah perusahaan diduga memberikan “kue” agar tidak dijadikan tersangka perkara korupsi atau menghapus nama saksi dari suatu perkara korupsi.
Sebut saja PT Sinarmas Asset Management, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Sumatrco Langgeng Abadi, PT Tunggal Podo Pakerti, PT Sinar Mas Agro dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penuntut umum dari Kejaksaan Agung
menguraikan penerimaan uang dari Indonesia Exim yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional periode 2013โ2019 di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/10/2026).
Penuntut menyebut total penerimaan uang dari berbagai pihak terkait perkara yang ditangani terdakwa mencapaivRp203,46 miliar. Pada bagian uraian penerimaan tahun 2021, nama Indonesia Exim secara eksplisit dicantumkan sebagai salah satu pihak yang disebut dalam transaksi tersebut.
โDari INDONESIA EXIM sebanyak empatv kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp5,2 miliar terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI periode 2013โ2019,” tulis dakwaan yang dikutip Sabtu (24/10/2026).
Uraian tersebut menempatkan penerimaan Rp5,2 miliar sebagai bagian dari materi dakwaan yang harus diuji dalam proses persidangan. Jaksa mengaitkan transaksi itu dengan penanganan perkara korupsi di lembaga pembiayaan ekspor nasional.
Febrie disebut melakukan penerimaan uang bersama Don Ritto alias Idon, Managing Partner pada DR Lawfirm dan AVR Law Office, serta Ferry Yanto Hongkiriwang, Partner pada Prime Solution Associate.
Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan, yang seolah-olah dilakukan sebagai pembayaran jasa hukum.
Selain mencantumkan total penerimaan Rp5,2 miliar dari Indonesia Exim, surat dakwaan juga memuat rincian transaksi sebesar Rp900 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan.
โPenerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp900 juta melalui Rekening Mandiri Nomor 1010052911680 atas nama Kantor Hukum Don Ritto & Rekan dari Indonesia Exim, terkait perkara tindak pidana korupsi LPEI dengan rincian sebagai berikut,” tulis dakwaan Jaksa.
Jaksa kemudian merinci dua transaksi yang disebut dalam dakwaan, yakni:
a. Pada tanggal 12 Agustus 2021, sejumlah Rp600 juta dan
b. Pada tanggal 18 Januari 2022, sejumlah Rp300juta.
Dengan demikian, surat dakwaan mencatat dua transaksi yang dirinci secara khusus dengan total Rp900 juta. Namun, materi yang tersedia belum memastikan apakah jumlah tersebut merupakan bagian dari total Rp5,2 miliar atau penerimaan di luar angka tersebut.
Perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI sebelumnya juga menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung pada 2021. Sejumlah pejabat dan mantan petinggi LPEI diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat pada divisi pembiayaan, kepatuhan, analisis risiko, serta mantan anggota tim audit investigasi. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi/Editor: Yoyok BP



Komentar