RUZKA INDONESIA — Penanganan dugaan korupsi kelebihan pembayaran senilai Rp 11 miliar pada belasan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Banten, terus mendapat perhatian publik.
Pengusutan kasus yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tersebut dinilai sejumlah pihak belum menunjukkan kemajuan signifikan sejak diwacanakan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada pertengahan 2026.
Hingga kini, pengembalian kerugian keuangan negara dilaporkan baru menyentuh angka sekitar Rp 200 juta.
Merespons perihal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus diproses secara bertahap dengan memprioritaskan paket pekerjaan bernilai terbesar.
Yudhit menjelaskan, berdasarkan temuan LHP BPK TA 2023โ2024, pihak Kejari Lebak telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami paket-paket proyek prioritas.
“Dari temuan BPK TA 2023โ2024, Kejari Lebak telah menerbitkan dua perintah penyelidikan yang mendalami paket-paket bernilai paling besar terlebih dahulu, mengingat penanganannya terbagi dalam beberapa paket pengerjaan,” ujar Yudhit, Rabu (21/10/2026).
Telah Memeriksa Sejumlah Saksi
Ia menambahkan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, penuntasan perhitungan kerugian negara masih menunggu koordinasi teknis bersama BPK.
“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk PPK. Pihak penyedia (kontraktor) juga berbeda-beda di tiap paket. Saat ini kami telah bersurat sebanyak dua kali ke BPK untuk meminta rincian serta poin-poin mendasar dari kelebihan bayar tersebut. Bulan ini kami layangkan kembali surat follow up,” jelas Yudhit.
Selain menunggu rincian teknis dari BPK, Kejari Lebak berencana melibatkan ahli konstruksi independen untuk menguji fisik pembetonan dan pengaspalan jalan guna memastikan temuan kekurangan volume serta spesifikasi secara berimbang.
Sebelumnya, MataHukum menyoroti lambatnya penanganan perkara ini. Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi dan mencopot Kajari Lebak jika tidak berani menindak para aktor utama.
Ia menilai temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik merupakan indikasi pidana terencana, sehingga Kejaksaan harus segera menggeledah kantor DPUPR Lebak, menyita dokumen pencairan, serta menyeret para pejabat terkait dan kontraktor nakal ke proses pidana. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar