Hukum
Beranda ยป Berita ยป Skandal Dinas PUPR Lebak Rp 11 M: Kejari Sudah Periksa PPK, Tapi Masih Tunggu BPK

Skandal Dinas PUPR Lebak Rp 11 M: Kejari Sudah Periksa PPK, Tapi Masih Tunggu BPK

Kasi Intel Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Penanganan dugaan korupsi kelebihan pembayaran senilai Rp 11 miliar pada belasan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Banten, terus mendapat perhatian publik.

Pengusutan kasus yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten tersebut dinilai sejumlah pihak belum menunjukkan kemajuan signifikan sejak diwacanakan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada pertengahan 2026.

Hingga kini, pengembalian kerugian keuangan negara dilaporkan baru menyentuh angka sekitar Rp 200 juta.

Merespons perihal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus diproses secara bertahap dengan memprioritaskan paket pekerjaan bernilai terbesar.

Yudhit menjelaskan, berdasarkan temuan LHP BPK TA 2023โ€“2024, pihak Kejari Lebak telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami paket-paket proyek prioritas.

Sidang Perkara Pemerasan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dijadwalkan Kamis Mendatang

“Dari temuan BPK TA 2023โ€“2024, Kejari Lebak telah menerbitkan dua perintah penyelidikan yang mendalami paket-paket bernilai paling besar terlebih dahulu, mengingat penanganannya terbagi dalam beberapa paket pengerjaan,” ujar Yudhit, Rabu (21/10/2026).

Telah Memeriksa Sejumlah Saksi

Ia menambahkan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, penuntasan perhitungan kerugian negara masih menunggu koordinasi teknis bersama BPK.

“Kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk PPK. Pihak penyedia (kontraktor) juga berbeda-beda di tiap paket. Saat ini kami telah bersurat sebanyak dua kali ke BPK untuk meminta rincian serta poin-poin mendasar dari kelebihan bayar tersebut. Bulan ini kami layangkan kembali surat follow up,” jelas Yudhit.

Selain menunggu rincian teknis dari BPK, Kejari Lebak berencana melibatkan ahli konstruksi independen untuk menguji fisik pembetonan dan pengaspalan jalan guna memastikan temuan kekurangan volume serta spesifikasi secara berimbang.

Sebelumnya, MataHukum menyoroti lambatnya penanganan perkara ini. Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi dan mencopot Kajari Lebak jika tidak berani menindak para aktor utama.

PT Tunggal Podo Pekerti Tercantum dalam Perkara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Ia menilai temuan BPK mengenai kekurangan volume fisik merupakan indikasi pidana terencana, sehingga Kejaksaan harus segera menggeledah kantor DPUPR Lebak, menyita dokumen pencairan, serta menyeret para pejabat terkait dan kontraktor nakal ke proses pidana. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom