Hukum
Beranda ยป Berita ยป PT Tunggal Podo Pekerti Tercantum dalam Perkara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

PT Tunggal Podo Pekerti Tercantum dalam Perkara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ PT Tunggal Podo Pekerti tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan penerimaan uang dan aset yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Perusahaan ini disorot setelah jaksa menguraikan sebidang tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp77,07 miliar, yang sertifikatnya disebut diserahkan kepada Febrie melalui perantara.

Aset tersebut tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pekerti. Nilainya tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sebesar Rp77,07 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengaitkan aset itu dengan rangkaian dugaan penerimaan uang dan harta yang melibatkan Febrie, Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS, serta Don Ritto alias Idon yang disebut sebagai orang kepercayaan terdakwa.

Sorotan utama tertuju pada uraian jaksa mengenai pemberian aset tersebut dan penyerahan sertifikatnya pada Januari 2026.

Heboh Penahanan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Bukan di Rutan KPK?

Namun, pencantuman nama PT Tunggal Podo Pekerti dalam dokumen kepemilikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana.

Mengutip surat dakwaan perkara Febrie Ardiansyah, penuntut umum menguraikan permintaan tanah yang disebut terjadi sekitar Oktober 2025. Permintaan itu, menurut dakwaan, disampaikan Don Ritto alias Idon kepada Heri Janto, yang kemudian melaporkannya kepada Andy Chandra Tan.

โ€œAtas permintaan tersebut Andy Chandra Tan menyetujuinya dan memberikan sebidang tanah seluas 9.260 mยฒ beserta bangunan yang terletak di Jalan Cajung Cilincing No. 20 RT 011/RW 02 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atas nama PT TUNGGAL PODO PAKERTI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sejumlah Rp77.070.980.000,00 sebagaimana SHGB Nomor 09.05.000027448.0,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya sebagaimana dikutip, Rabu (21/10/2026).

Kutipan tersebut menempatkan PT Tunggal Podo Pekerti dalam uraian aset yang secara spesifik disebut jaksa, lengkap dengan luas tanah, lokasi, nilai transaksi, nomor akta jual beli, dan nomor sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

โ€œSelanjutnya sekira Januari 2026, Heri Janto dan Andy Chandra menyerahkan SHGB tersebut kepada Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon,” jelas Jaksa.

16 Paket Seberat 315,5 Gram Diamankan, Polres Garut Ungkap Peredaran Ganja Kering

Surat dakwaan menguraikan bahwa pada 27 April 2020, Febrie yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 mengenai dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018โ€“2020 atas nama tersangka Irianto.

Dalam perkara tersebut, Heri Janto disebut diperiksa sebagai saksi. Menurut jaksa, Heri kemudian melaporkan hal itu kepada Andy Chandra Tan. Keduanya disebut menghubungi Don Ritto alias Idon untuk meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tersebut, dengan janji pemberian imbalan.

Sekitar Juli 2024, Don Ritto disebut bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung, untuk meminta sejumlah uang. Jaksa menguraikan bahwa pemberian uang itu kemudian disepakati seolah-olah sebagai kerja sama survei batu bara melalui sejumlah perusahaan.

Surat dakwaan juga menguraikan dugaan penerimaan uang Rp60 miliar melalui PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE), yang dikelola Don Ritto alias Idon bersama Nurman Herin.

Jaksa menyebut PT BAS mentransfer Rp60.011.250.000 kepada PT Pasupati Persada Investama (PT PPI). Selanjutnya, PT PPI mentransfer dana kepada PT Buana Multi Servis (PT BMS) sebesar Rp12.498.750.000 dan PT Sangga Mitra Sedaya (PT SMS) sebesar Rp47.512.500.000.

Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tower PLN Rp2,254 Triliun Mati Suri

PT BMS kemudian disebut mentransfer kembali Rp12.498.750.000 kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul, PT SMS mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE pada 11, 12, dan 13 November 2024.

Selain tanah dan bangunan di Cilincing, surat dakwaan menguraikan dugaan penyerahan tiga sertifikat asli aset Hotel The Nyaman Bali di Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Jaksa menyebut penyerahan dilakukan Andy Chandra Tan kepada Febrie melalui Don Ritto alias Idon pada 28 November 2025, dengan penggambaran seolah-olah sebagai kerja sama pengelolaan hotel.

Ketiga aset yang disebut dalam dakwaan adalah tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi senilai Rp4,44 miliar, seluas 213 meter persegi senilai Rp3,54 miliar, serta seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.

Total nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp19,98 miliar berdasarkan angka dalam surat dakwaan.

Jika dihitung berdasarkan nilai yang disebut jaksa, rangkaian yang diuraikan mencakup uang Rp60 miliar, aset Cilincing senilai Rp77,07 miliar, serta tiga aset di Bali senilai Rp19,98 miliar. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom