RUZKA INDONESIA — Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Hamzah terhadap jajaran PDI Perjuangan terkait sengketa internal partai.
Dalam putusan perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, majelis hakim juga menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan itu disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, dengan pembacaan amar putusan oleh Ucok Rulando Parlundung, S.H., dari tim hukum partai.
Perkara tersebut melibatkan Hamzah sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat terdiri dari DPC PDIP Kabupaten Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. KPU Kabupaten Majalengka turut menjadi pihak dalam perkara tersebut.
PN Majalengka mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak tuntutan provisi penggugat. Majelis juga mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III terkait kewenangan mengadili.
Selanjutnya, PN Majalengka menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pada bagian pokok perkara, gugatan Hamzah dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Selain itu, penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp384 ribu.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Akhbar Fadillah Ahmad, S.H., sebagai hakim ketua, serta Adi Yuda Istanto, S.H., M.H., dan Bernardo van Christiaan, S.H., sebagai hakim anggota. Sementara itu, panitera penggantinya adalah Yayat Muliatif.
Tim hukum PDIP menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa internal
Ucok menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian tim hukum PDIP adalah mekanisme penyelesaian sengketa internal partai yang menurut mereka belum ditempuh oleh Hamzah.
Ia menyebut terdapat empat hal yang menjadi dasar argumentasi tim hukum dalam menyampaikan jawaban dan duplik terhadap gugatan tersebut.
Pertama, Ucok merujuk pada putusan kasasi Nomor 45 yang, menurut penjelasannya, juga menyatakan gugatan sebelumnya tidak dapat diterima karena persoalan penyelesaian sengketa internal partai.
Kedua, tim hukum merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik mengenai penyelesaian perselisihan internal partai melalui mekanisme internal, termasuk Mahkamah Partai.
Ketiga, mereka mengacu pada Peraturan Organisasi PDIP Nomor 3 Pasal 8 yang disebut mengatur mekanisme penyelesaian persoalan internal partai.
Keempat, Ucok menyinggung ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP mengenai forum kongres sebagai salah satu mekanisme untuk mengajukan rehabilitasi nama baik.
โEmpat hal ini dikritisi dalam jawaban maupun duplik kami. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan persoalan tersebut dalam putusannya,โ ujar Ucok.
Meski demikian, dasar pertimbangan tersebut perlu dibaca berdasarkan salinan resmi putusan pengadilan. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tidak serta-merta berarti majelis hakim telah menilai pokok sengketa dan menentukan pihak yang benar dalam perselisihan tersebut.
PDIP kaitkan putusan dengan status Sandi Fahmi Fatwa di DPRD
Dalam konferensi pers itu, tim hukum PDIP juga mengaitkan putusan pengadilan dengan kepastian status Sandi Fahmi Fatwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ucok menyebut putusan tersebut memberikan kepastian bagi keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD, khususnya bagi anggota Fraksi PDIP.
Menurut dia, keberadaan anggota DPRD memungkinkan pelaksanaan tiga fungsi utama legislatif, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
โPutusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,โ kata Ucok.
Ia berpendapat, keberlangsungan fungsi legislatif pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Namun, pernyataan mengenai kemenangan rakyat tersebut merupakan pandangan tim hukum PDIP. Secara hukum, amar yang disampaikan dalam konferensi pers menegaskan bahwa PN Majalengka tidak berwenang mengadili perkara dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Tanggapan Hamzah masih perlu dikonfirmasi
Hingga konferensi pers tersebut, keterangan yang disampaikan tim hukum PDIP belum memuat tanggapan Hamzah maupun kuasa hukumnya terhadap putusan PN Majalengka.
Sikap pihak penggugat, termasuk kemungkinan langkah hukum berikutnya, masih perlu dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Salinan resmi putusan juga penting ditelaah untuk memastikan pertimbangan hukum majelis hakim serta batas-batas putusan dalam perkara sengketa internal partai tersebut. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar