RUZKA INDONESIA โ Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh terdakwa lainnya bakal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang.
Mereka akan diadili terkait perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“PN Jakpus segera sidangkan terdakwa Silmy Karim Dkk,” ucap Hakim Sunoto selaku Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Hakim Sunoto mengatakan pengadilan telah meregister lima perkara limpahan Penuntut Umum KPK, Selasa (20/10/2026).
“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Sunoto.
Berdasarkan data perkara, Silmy Karim terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst. Perkara nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst atas nama Saffar M Godam, perkara nomor 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst atas nama Jaya Saputra, sedangkan perkara nomor 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst atas nama Ronald Arman Abdullah.
Adapun perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN http://Jkt.Pst terdaftar atas nama empat terdakwa, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan 8 dari 18 orang yang terjaring OTT sejak Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dan analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Dari hasil penelusuran, ditemukan transaksi senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sementara sekitar Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, Silmy yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya. Perintah kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti untuk menjalankan mekanisme pengumpulan dana.
KPK menduga selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
KPK juga menduga pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pelaku diduga menggunakan kode khusus seperti istilah “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima setoran. Selain itu terdapat pula kode “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer”.
Sejumlah uang hasil dugaan korupsi tersebut kemudian diduga dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. KPK juga menemukan indikasi adanya pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar