RUZKA INDONESIA โ Kasus suap yang dilakukan direksi PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) dan PT Sumatraco Langgeng Abdi (SLA) terhadap eks Jampidsus Febrie Ardiansyah layak diusut tuntas.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), PT SLM dan PT SLA diduga menyuap Febrie senilai Rp24,350 miliar.
Uang sogokan itu diduga diberikan agar korporasi importir garam tersebut tidak dijadikan tersangka korupsi. Padahal jajaran direksi korporasi sudah divonis bersalah melakukan korupsi importasi garam bersama mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam.
“Sekiranya rentan waktu pada periode 2022 sampai dengan Juli 2026 terdakwa Febrie Adriansyah bersama-sama terdakwa Don Ritto alias Idon telah melakukan penerimaan uang tersebut,” ucap Penuntut Umum Agus Sahat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Menurut penuntut umum, uang tersebut diterima melalui rekening atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Sumber dana berasal dari para pihak yang berkait dengan perkara yang sedang berjalan, termasuk PT SLM dan PT SLA, dengan total mencapai Rp24,350 miliar.
Diketahui dalam kasus tersebut telah menyeret mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, M Khayam sebagai terpidana.
Sebelumnya majelis hakim telah memvonis mantan Dirjen IKFT Kemenperin M Khayam dengan pidana penjara 2 tahun. Dalam sidang pembacaan putusan Rabu, 6 Maret 2024, majelis hakim menyatakan terdakwa M Khayam terbukti memperkaya korporasi PT SLM dalam perkara impor garam.
Selain Khayam, Direktur Utama PT SLM Yoni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Fredy Juwono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Yosi Afrianto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar