Hukum
Beranda ยป Berita ยป Desakan Publik Usut Sukanto Tanoto dalam Kasus PT Toba Pulp Lestari

Desakan Publik Usut Sukanto Tanoto dalam Kasus PT Toba Pulp Lestari

Sukanto Tanoto. (Foto: dok pribadi)

RUZKA INDONESIA โ€“ Desakan publik terhadap Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Sukanto Tanoto dalam perkara hukum yang menjerat PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) semakin kencang.

Desakan menguat setelah Kejagung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Anwar Lawden sebagai tersangka dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025 dengan kerugian negara diduga mencapai Rp2 triliun.

Sejumlah praktisi hukum dan pengamat mendesak Kejagung memeriksa Sukanto Tanoto serta tokoh kunci seperti Joseph Oetomo guna menelusuri aliran dana, kewajaran harga transaksi, serta relasi afiliasi perusahaan untuk memastikan kendali efektif.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum Tanlih Barimbing di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Tanlih mendesak penyidik Jampidsus Kejagung tidak hanya berhenti pada manajemen korporasi saat ini atau level pelaksana.

Jaksa Aktif dan Pensiunan Jaksa Berhak Jabat Jaksa Agung, Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK

“Periksa juga figur-figur kunci di balik sejarah korporasi tersebut termasuk Sukanto Tanoto dan pihak afiliasinya guna menemukan penerima manfaat akhir (beneficial owner) yang menikmati keuntungan dari dugaan tindak pidana selama kurun waktu tersebut,” tuturnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik JAM Pidsus melakukan serangkaian penyidikan.

Penyidikan meliputi pemeriksaan 116 saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp.

“Tim penyidik JAM Pidsus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ungkap Anang, Jumat (16/10/2026) petang.

Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi.

Kejagung Abaikan Perintah Majelis Hakim Usut 12 Perusahaan Pengadaan Laptop

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri sebelumnya mengungkapkan penetapan tersangka korporasi disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) petang. Saat itu penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direksi PT TPL.

Saiful menjelaskan PT TPL sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983. Berdasarkan Akta Nomor 61 tertanggal 20 Februari 2001, nama berubah menjadi PT TPL Tbk yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Menurut penyidikan, selama 2008โ€“2025 PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada afiliasinya Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga PT TPL melakukan under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi kode HS produk, meski karakteristik, kegunaan, dan nilai berbeda. Produk yang seharusnya dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraftpulp (BHKP).

Dalam transaksi tersebut, PT TPL wajib menyampaikan transfer pricing documentation (TP Doc) serta SPT Tahunan PPh Badan kepada kantor pajak untuk diperiksa kewajaran harga, namun diduga menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Perkara Korupsi KPR BTN, Jaksa Sita Tanah dan Kendaraan

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” kata Saiful. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom