Hukum
Beranda ยป Berita ยป Ini Dalih Penuntut Umum Ogah Hadirkan Zarof Ricar Secara Fisik di Persidangan

Ini Dalih Penuntut Umum Ogah Hadirkan Zarof Ricar Secara Fisik di Persidangan

Zarof Ricar, terpidana kasus penyuapan hakim. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Terpidana perkara penyuapan hakim Zarof Ricar bakal dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dalam perkara TPPU dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2026).

Hal itu berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang mengadili perkara Agung Winarno.

Awalnya Hakim Purwanto mempertanyakan alasan dua dari lima saksi tidak hadir langsung di sidang kasus TPPU terdakwa Agung Winarno. Kedua saksi yang dimaksud adalah Zarof Ricar yang juga tersangka kasus suap dan notaris bernama Apriliani.

“Bisa dijelaskan untuk pemeriksaan saksi Pak Zarof seperti apa, Apriliani seperti apa. Sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap pemeriksaan saksi tersebut secara Zoom?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia. Untuk Zarof Ricar posisinya sedang melaksanakan pidana, narapidana di lapas, Yang Mulia,” jawab JPU.

Kasus Importasi Garam PT SLM dan PT SLA Suap Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Puluhan Miliar

Penuntut menjelaskan Zarof menjalani masa hukuman di Lapas Salemba Jakarta. Sementara saksi Apriliani berada di Pekanbaru menemani orang tua yang menderita stroke dan tidak bisa ditinggalkan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada penasihat hukum Agung Winarno soal pemeriksaan online. Penasihat hukum menyatakan tidak keberatan.

Majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan kedua saksi harus dihadirkan langsung.

“Majelis hakim meminta upayakan kan dulu, ya, upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom, ya?” tegas Purwanto.

Purwanto menekankan Zarof menjalani masa hukuman di Salemba sehingga diupayakan hadir langsung jika tidak ada kendala.

Saksi Bank Ungkap Transfer Rp80 Juta ke Rekening Bangun Paulus

“Dari majelis hakim setelah bermusyawarah, ya memberikan petunjuk kepada advokat, penuntut umum untuk menghadirkan saudara mengupayakan dulu, ya, untuk menghadirkan saudara di persidangan ini secara langsung,” ucapnya.

Hakim ketua menyampaikan hal serupa kepada saksi Apriliani. Kedua saksi menyanggupi untuk hadir pada agenda pemeriksaan selanjutnya.

“Demikian, terima kasih. Sudah bisa keluar dari zoom, mungkin silakan untuk melakukan aktivitas lain ya. Terima kasih ya. Nanti untuk selanjutnya koordinasikan dengan penuntut umum kapan lagi untuk dijadwalkan atas kehadirannya,” ujar Purwanto. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Perkara Korupsi Migas PT Foster Oil Disorot

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom