RUZKA INDONESIA โ Belum dilakukannya pengembangan penyidikan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019โ2022 terhadap 12 perusahaan penyedia yang masuk dalam surat dakwaan menyisakan pertanyaan publik.
Padahal majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah merekomendasikan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menjerat 12 korporasi tersebut.
Hal itu dibeberkan hakim dalam pertimbangan putusan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim anggota Eryusman mengatakan majelis tidak dapat mengabulkan permintaan penuntut terkait pembebanan uang pengganti dari 12 korporasi, meski penuntut mendalilkan seluruh korporasi memperoleh keuntungan tidak wajar lebih dari Rp1,5 triliun.
“Permohonan ini tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo karena korporasi-korporasi tersebut tidak diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini,” kata Eryusman.
Sebab berdasarkan asas legalitas, pidana hanya dapat dijatuhkan kepada subjek hukum yang menjadi terdakwa dan memperoleh kesempatan penuh membela diri sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Menimbang bahwa keuntungan tidak wajar yang mereka peroleh yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun sekian-sekian, harus diadili melalui perkara korporasi tersendiri,” lanjutnya.
Menurut hakim, hal tersebut sesuai Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
“Sehingga majelis hakim merekomendasikan penyelidikan korporasi tersendiri guna memulihkan keuntungan tidak wajar tersebut bagi negara,” sebut hakim.
Namun hingga Minggu (18/10/2026), belum ada keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna soal tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Adapun 12 perusahaan vendor tersebut yaitu PT Supertone, PT Asus Teknologi Indonesia, PT Tera Data Indonesia, PT Lenovo Indonesia, PT Zyrex Sindoma Nirbwana, PT Hewlett-Packard Indonesia, PT Griya Intijaya, PT Evercoss Technology Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, PT Acer Indonesia, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Berdasarkan dakwaan, total keuntungan yang dinikmati 12 vendor mencapai Rp550,5 miliar. Rinciannya: PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar, PT Nadiem Makarim Rp809,59 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41,17 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,26 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,25 juta, PT Acer Indonesia Rp425,24 juta, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,67 miliar. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar