RUZKA INDONESIA โ Terpidana perkara korupsi permufakatan jahat suap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“Iya benar (terpidana Lisa Rahmat) mengajukan PK pertama,” ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Senin (19/10/2026).
Sebelumnya Kejaksaan menghormati langkah tersebut. “Silahkan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (17/10/2026).
Mengutip Sistem Informasi PN Jakarta Pusat, Lisa mengajukan PK pada 12 Oktober 2026.
Pada tingkat banding, hakim memvonisnya bersalah dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Putusan banding lebih berat dari vonis tingkat pertama yang hanya 11 tahun penjara. Atas putusan banding, ia sempat mengajukan kasasi namun ditolak.
Lisa dinyatakan terbukti menyuap hakim PN Surabaya saat mengawal kliennya, Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal. Ia memberikan suap Rp4,67 miliar kepada hakim PN Surabaya agar memvonis bebas Ronald Tannur.
Ia juga disebut menyiapkan uang Rp5 miliar untuk hakim Mahkamah Agung melalui Zarof Ricar, mantan pejabat MA, guna memperkuat putusan tersebut di tingkat kasasi.
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar