RUZKA INDONESIA โ Wacana reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2029 kembali mencuat, termasuk spekulasi pergantian Jaksa Agung RI yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.
Bila jabatan Jaksa Agung diganti, Presiden didorong mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kekhususan bagi institusi Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung harus dijabat Jaksa aktif maupun pensiunan Jaksa.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden sesuai kebutuhan dan dapat berganti sewaktu-waktu sebagai penahoda Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum.
MK memutuskan pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karier, masih aktif atau pensiun, dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. MK melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.
Hal itu tertuang dalam putusan atas gugatan UU Kejaksaan yang mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan syarat afiliasi partai politik.
“Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung’,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Akademisi FH Universitas Kristen Indonesia Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. mengapresiasi putusan tersebut.
“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus murni kepentingan hukum tanpa campur tangan politik. Putusan itu juga memberi kesempatan luas bagi insan Adhyaksa berkarier hingga posisi puncak.
“Kejaksaan RI berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, karena itu Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis harus bebas dari pengaruh atau intervensi politik,” tegasnya.
“Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang kariernya di Kejaksaan,” pungkasnya. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar