Hukum
Beranda ยป Berita ยป Jaksa Aktif dan Pensiunan Jaksa Berhak Jabat Jaksa Agung, Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK

Jaksa Aktif dan Pensiunan Jaksa Berhak Jabat Jaksa Agung, Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK

Akademisi FH Universitas Kristen Indonesia Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Wacana reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2029 kembali mencuat, termasuk spekulasi pergantian Jaksa Agung RI yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.

Bila jabatan Jaksa Agung diganti, Presiden didorong mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang menegaskan kekhususan bagi institusi Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung harus dijabat Jaksa aktif maupun pensiunan Jaksa.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden sesuai kebutuhan dan dapat berganti sewaktu-waktu sebagai penahoda Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum.

MK memutuskan pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karier, masih aktif atau pensiun, dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. MK melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan atas gugatan UU Kejaksaan yang mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambahkan syarat afiliasi partai politik.

Kejagung Abaikan Perintah Majelis Hakim Usut 12 Perusahaan Pengadaan Laptop

“Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung’,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Akademisi FH Universitas Kristen Indonesia Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H. mengapresiasi putusan tersebut.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujar Fernando kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus murni kepentingan hukum tanpa campur tangan politik. Putusan itu juga memberi kesempatan luas bagi insan Adhyaksa berkarier hingga posisi puncak.

“Kejaksaan RI berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sesuai UU adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan, karena itu Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang memegang kendali kekuasaan negara yang sangat strategis harus bebas dari pengaruh atau intervensi politik,” tegasnya.

Perkara Korupsi KPR BTN, Jaksa Sita Tanah dan Kendaraan

“Dengan demikian putusan MK ini memberikan landasan kuat agar ke depan Jaksa Agung dijabat oleh orang-orang berkualitas, berdedikasi, punya kapasitas dan kompetensi teruji dan track record bersih serta punya pengalaman yang telah diuji melalui jenjang kariernya di Kejaksaan,” pungkasnya. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom