RUZKA INDONESIA โ Terpidana perkara penyuapan hakim Zarof Ricar bakal dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dalam perkara TPPU dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2026).
Hal itu berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang mengadili perkara Agung Winarno.
Awalnya Hakim Purwanto mempertanyakan alasan dua dari lima saksi tidak hadir langsung di sidang kasus TPPU terdakwa Agung Winarno. Kedua saksi yang dimaksud adalah Zarof Ricar yang juga tersangka kasus suap dan notaris bernama Apriliani.
“Bisa dijelaskan untuk pemeriksaan saksi Pak Zarof seperti apa, Apriliani seperti apa. Sehingga dari penuntut umum mengajukan terhadap pemeriksaan saksi tersebut secara Zoom?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia. Untuk Zarof Ricar posisinya sedang melaksanakan pidana, narapidana di lapas, Yang Mulia,” jawab JPU.
Penuntut menjelaskan Zarof menjalani masa hukuman di Lapas Salemba Jakarta. Sementara saksi Apriliani berada di Pekanbaru menemani orang tua yang menderita stroke dan tidak bisa ditinggalkan.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada penasihat hukum Agung Winarno soal pemeriksaan online. Penasihat hukum menyatakan tidak keberatan.
Majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan kedua saksi harus dihadirkan langsung.
“Majelis hakim meminta upayakan kan dulu, ya, upayakan untuk pemanggilan terhadap kedua orang saksi tersebut, ya, kalau memang ada hambatan-hambatan yang memang ditentukan dalam undang-undang tidak dapat dihadirkan, ya baru kita melakukan pemeriksaan Zoom, ya?” tegas Purwanto.
Purwanto menekankan Zarof menjalani masa hukuman di Salemba sehingga diupayakan hadir langsung jika tidak ada kendala.
“Dari majelis hakim setelah bermusyawarah, ya memberikan petunjuk kepada advokat, penuntut umum untuk menghadirkan saudara mengupayakan dulu, ya, untuk menghadirkan saudara di persidangan ini secara langsung,” ucapnya.
Hakim ketua menyampaikan hal serupa kepada saksi Apriliani. Kedua saksi menyanggupi untuk hadir pada agenda pemeriksaan selanjutnya.
“Demikian, terima kasih. Sudah bisa keluar dari zoom, mungkin silakan untuk melakukan aktivitas lain ya. Terima kasih ya. Nanti untuk selanjutnya koordinasikan dengan penuntut umum kapan lagi untuk dijadwalkan atas kehadirannya,” ujar Purwanto. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar